Bea Cukai Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal

2019-07-16 14:55:58

Placeholder image

Bea Cukai kembali memusnahkan barang hasil penindakan berupa 4,3 juta batang rokok ilegal, 2.296 barang larangan dan pembatasan, yang terdiri dari telepon genggam bekas, kosmetik, obat-obatan, sex toys, produk tekstil tanpa izin, dan puluhan barang lain.


INFO NASIONAL — Bea Cukai kembali memusnahkan barang hasil penindakan berupa 4,3 juta batang rokok ilegal, 2.296 barang larangan dan pembatasan, yang terdiri dari telepon genggam bekas, kosmetik, obat-obatan, sex toys, produk tekstil tanpa izin, dan puluhan barang lain. Semuanya terbukti melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Jutaan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sumbawa dan Bea Cukai Teluk Bayur. Pada Kamis, 11 Juli 2019, Bea Cukai Sumbawa memusnahkan 120.980 batang rokok ilegal dan 23,86 kg tembakau iris dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 126,8 juta dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 42,5 juta.

Kegiatan pemusnahan barang milik negara ini menurutnya merupakan upaya Bea Cukai Sumbawa untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai. “Kemungkinan masih beredar pasti ada, tetapi kita juga akan terus berusaha,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko.

Di tempat berbeda, Bea Cukai Teluk Bayur juga memusnahkan barang hasil penindakan berupa 4.198.542 rokok ilegal, 34 botol liquid vape ilegal, 27 botol minuman keras ilegal, dan 2.296 barang larangan dan pembatasan yang terdiri dari telepon genggam bekas, sex toys, kosmetik, obat-obatan, produk tekstil, mainan, dan sepatu yang semuanya tidak memiliki izin.

“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,02 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. Penindakan akan terus kami lakukan guna memberantas peredaran barang-barang ilegal yang tidak hanya membahayakan masyarakat, namun juga dapat mengancam pasar domestik,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.

Pemusnahan atas barang hasil penindakan Bea Cukai sejalan dengan salah satu fungsinya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Hal ini juga sejalan dengan momentum “Operasi Gempur Tahun 2019” di mana Bea Cukai menargetkan turunnya peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya 7 persen menjadi 3 persen. (*)