Bukannya Dilelang, Bea Cukai Hancurkan Ribuan Smartphone

2019-10-14 16:42:26

Placeholder image

BMN berupa handphone peruntukannya tidak untuk dilelang, melainkan dimusnahkan.


INFO NASIONAL – Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali melakukan pemusnahan terhadap ribuan unit smartphone ilegal berbagai merek yang statusnya telah menjadi barang milik negara (BMN) di halaman depan kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, pada Selasa, 8 Oktober 2019.  

Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil tangkapan selama periode 2018 sejumlah 2.464 unit smartphone dengan perkiraan nilai sebesar Rp 3,5 miliar yang diimpor secara ilegal melalui terminal kedatangan internasional ataupun terminal kargo Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengungkapkan ada beberapa alasan dan ketentuan yang telah dipenuhi atas pelaksanaan pemusnahan smartphone tersebut.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan, impor produk elektronik (telepon seluler) wajib memenuhi persyaratan perizinan dari instansi terkait berupa sertifikasi, persetujuan impor, dan laporan surveyor, dikecualikan dari peraturan tersebut untuk barang kiriman atau barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 unit.

Menurut Erwin, penyelundupan ponsel ilegal juga akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat terhadap produsen ataupun barang sejenis lainnya. Untuk melindungi pasar telepon seluler dalam negeri dari peredaran ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas harga, dalam rangka menumbuhkan roda perekonomian di dalam negeri, BMN berupa handphone peruntukannya tidak untuk dilelang, melainkan dimusnahkan.

“Kalau smartphone ini kami lelang, justru akan mengakibatkan industri handphone dalam negeri tidak berkembang, karena orang-orang akan memilih untuk beli handphone yang dilelang tersebut dan juga tidak akan memberi efek jerah kepada para pelanggar yang mengimpor handphone secara ilegal,” ujar Erwin.

Berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Bea Cukai dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar patuh pada aturan khususnya mengenai ketertiban barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman dari luar negeri agar tidak merugikan diri sendiri dan negara.(*)