Kegiatan pemantauan Bea Cukai dilakukan secara rutin dan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-18/BC/2017.
INFO NASIONAL -- Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penerimaan negara di bidang cukai, Bea Cukai gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok illegal. Selain itu, Bea Cukai juga melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran hasil tembakau/rokok secara berkala.
Kegiatan pemantauan HTP yang dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-18/BC/2017. Hatta Wardhana, Plt Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai mengatakan, “Dalam surat edaran tersebut, kegiatan pemantauain dilakukan di wilayah kerja kantor pengawasan Bea Cukai yang meliputi kabupaten/kota hingga kecamatan dan dilakukan rutin setiap tiga bulan. Maret, Juni, September, dan Desember.”
Dalam pelaksanaannya, setiap unit Bea Cukai melalui Kepala Kantor membentuk tim pemantauan HTP. Tim bertugas mendata produk hasil tembakau yang berada pada display/etalase di tempat penjualan eceran yang meliputi toko modern atau toko tradisional sekurang-kurangnya 100 kemasan
“Tim pemantauan mengunjungi sekurang-kurangnya tiga tempat penjualan eceran di tiap kecamatan terpilih yang menjadi target sampel wilayah pemantauan,” kata Hatta.
Dari pemantauan informasi yang akan didata antara lain informasi yang tertera pada kemasan produk hasil tembakau meliputi nama merk kemasan, nama pabrik rokok, lokasi pabrik hasil tembakau, dan harga jual produk hasil tembakau per kemasan. Petugas juga mendata informasi yang tertera pada pita cukai yang melekat pada kemasan rokok, informasi tersebut antara lain tahun anggaran pita cukai, tarif cukai per batang/gram, harga jual eceran, jenis hasil temabaku, dan isi (batang/gram).
Kegiatan pemantauan kali ini dilakukan oleh beberapa kantor Bea Cukai antara lain Bea Cukai Merak, Bekasi, Bandar Lampung, Bandung, Sampit, Makassar, Madura, dan Kediri. Hatta mengungkapkan bahwa hasil pemantauan dilaporkan kepada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.
“Penyampaian laporan pemantauan dapat dilakukan melalui sistem aplikasi ExSIS. Hasil pemantauan nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam menganalisis kebijakan serta kestabilan harga jual rokok di pasar,” kata Hatta.
Bea Cukai juga tidak henti-hentinya mengimbau kepada para penjual eceran untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. “Kami secara kontinyu memberikan sosialisasi kepada para pedagang eceran terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal karena selain melanggar hukum hal tersebut juga dapat merugikan negara,” ucapnya.(*)