Syarat Bagi Pelintas Wilayah Perbatasan Indonesia
2021-04-12 20:34:40
Pelintas batas wajib memiliki Kartu Identitas Lintas Batas. Bawaan barang impor diberikan pembebasan bea masuk dengan batas nilai pabean yang telah ditentukan.
INFO NASIONAL - Penduduk yang bermukim di sekitar perbatasan negara dapat melintas asalkan mengikuti persayaratan yang berlaku. Yakni, memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB). Mereka dapat pula membawa barang tertentu dari dan ke luar negeri, namun dengan sejumlah ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Nazwar, mengungkapkan ketentuan bagi orang yang melewati perbatasan Indonesia. Bagi penduduk yang bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara wajib memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Warga yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan disebut juga sebagai pelintas batas. “Untuk melakukan pembawaan barang dari luar negeri melalui PPLB, setiap pelintas batas harus memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB),” ujar Nazwar dalam keterangan yang diterima, Senin, 12 April 2021.
Sementara itu, untuk melakukan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean di PPLB (Pos Pengawas Lintas Batas), pelintas batas yang tiba dari luar Indonesia wajib menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang impor secara lisan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai di PPLB yang meliputi, barang dari dalam yang dibawa ke luar negeri untuk dibawa kembali ke dalam negeri dan barang dari luar dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri.
Setiap perbatasan di wilayah terluar Indonesia memiliki PPLB, demikian pula negara tetangga memiliki pos pabean sejenis. Untuk Indonesia, PPLB diawasi oleh Bea Cukai untuk melakukan penyelesaian kewajiban kepabeanan terhadap barang yang dibawa masuk dan keluar melewati perbatasan negara.
PPLB antara lain terdapat di perbatasan Indonesia-Papua Nugini, serta daerah perbatasan dengan Malaysia, Timor Leste, dan Filipina. Setiap pelintas batas yang membawa barang impor diberikan pembebasan bea masuk dengan batas nilai pabean paling banyak 300 dolar AS (Indonesia dengan Papua Nugini), RM600 (Indonesia dengan Malaysia), 250 dolar AS (Indonesia dengan Filipina), 50 dolar AS (Indonesia dengan Timor Leste) untuk setiap orang dalam jangka waktu satu bulan.
Setiap pelintas batas yang akan berangkat ke luar negeri juga wajib untuk menunjukkan Pas Lintas Batas kepada petugas Bea Cukai yang ditunjuk. Sedangkan warga negara asing yang akan berangkat ke luar negeri wajib menunjukkan dokumen identitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.(*)