Bea Cukai Aktif Beri Asistensi dan Sosialisasi Terkait Cukai

2021-04-21 19:49:18

Placeholder image

Bea Cukai melakukan berbagai kegiatan asistensi diantaranya sosialisasi dan kunjungan ke pelaku usaha untuk asistensi dan monitoring.


INFO NASIONAL– Bea Cukai terus aktif menggencarkan sosialisasi dan memberikan asistensi serta edukasi kepada para pengguna jasa dan masyarakat umum terkait berbagai ketentuan di bidang cukai.

Salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai adalah Industrial Assistance yaitu memberikan pelayanan prima terhadap para stakeholder. “Dalam mendukung program tersebut, Bea Cukai melakukan berbagai kegiatan asistensi diantaranya sosialisasi dan kunjungan ke pelaku usaha untuk asistensi danmonitoring,” ujar Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Beberapa kantor yang memberikan asistensi diantaranya Kantor Bea Cukai di Makassar, Kediri, dan Malang. Sementara itu sosialisasi cukai juga digelar Bea Cukai di Sidoarjo, Mataram, Aceh, dan Pasuruan.

Bea Cukai Makassar mengunjungi CV Liban Jaya Perkasa, home industry sigaret kretek tangan (SKT) pertama di Kabupaten Gowa untuk melakukan asistensi sekaligus memantau dan memastikan kepatuhan pengguna jasa terhadap peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku. Selain itu membahas pengembangan perusahaan kedepannya, kendala, dan proses distribusi produk SKT ke daerah-daerah.

Monitoring kepatuhan pelaku usaha juga dilakukan Bea Cukai Kediri terhadap empat perusahaan yaitu PT Halim Wonowidjojo, CV Top Ten Tobacco, PR Tunggal Sedjarah Mas dan PR Putra Masa Depan.

Bea Cukai Malang juga melakukan kegiatan serupa terhadap pabrik rokok baru dengan memaparkan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan dan diperhatikan oleh perusahaan yang baru mendapatkan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Hal-hal ini antara lain merek dan tarif, pemesanan dan pelunasan pita cukai, pembukuan dan pencatatan, serta ketentuan di bidang cukai lainnya.

Dalam kegiatan asistensi dan monitoring, petugas Bea Cukai memantau pelaksanaan ketentuan perizinan NPPBKC dan pemeriksaan terhadap kesesuaian data pada perusahaan dengan data yang ada pada Bea Cukai. Berikutnya pemantauan pemenuhan kegiatan administrasi di bidang cukai termasuk pemenuhan pembukuan atau pencatatan atas kegiatan dan penggunaan fasilitas di bidang cukai, serta kesesuaian kemasan dan pelekatan pita cukai.

 “Ini bertujuan untuk membangun intimasi dan sinergi dengan pengguna jasa sekaligus melihat langsung proses bisnis dari perusahaan yang dikunjungi,” kata Hatta.

Menurut Hatta, kegiatan sosialisasi cukaiuntuk memberikan edukasi pemahaman dan kesadaran terhadap ketentuan cukai yang sangat berperan untuk peningkatan ekonomi nasional.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan masing-masing oleh Bea Cukai Sidoarjo yang menggandeng Pemkot Mojokerto mengedukasi sejumlah pekerja industri hasil tembakau/pabrik rokok, Bea Cukai Mataram bersama Pemprov NTB yang melaksanakan sosialisasi peraturan cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat, serta Bea Cukai Banda Aceh yang mengedukasi para pengusaha serta penjual cairan rokok elektrik (vape).

Selain itu, kata Hatta, untuk menyatukan prinsip dan memperdalam pemahaman terkait peraturan cukai secara menyeluruh, Bea Cukai Pasuruan mengikuti penyuluhan oleh Kantor Pusat Bea Cukai membahas teknis terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-25/BC/2020 tentang Analisis Dokumen Cukai dan Pemeriksaan Pabrik Hasil Tembakau untuk mewujudkan Kepatuhan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.(*)