Bea Cukai Batam Beri Izin Tempat Penimbunan Sementara

2021-05-05 19:19:06

Placeholder image

TPS menjadi lokasi untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Pada Mei, terdapat 12 perusahaan diberi izin TPS.


INFO NASIONAL -- Bea Cukai Batam memberikan izin operasional tempat penimbunan sementara (TPS) kepada PT Global Logistik Bersama. Langkah ini diambil untuk mendukung program pemerintah pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2021, PT Global Logistik Bersama dapat melakukan operasional sebagai TPS dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan menteri keuangan tentang kawasan pabean dan TPS. Kami berharap pemberian izin operasional TPS kepada PT Global Logistik Bersama menjadi langkah yang baik untuk pemulihan ekonomi nasional Indonesia,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata, Selasa, 4 Mei 2021.

Perusahaan yang berlokasi di Komplek Citra Buana Industrial Park, Batam tersebut ditetapkan menjadi TPS sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-180/KPU.02/2021 tanggal 07 April 2021.

TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu. Berlokasi di kawasan pabean dan berfungsi untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Pemberian izin operasional kepada perusahaan berarti memberikan izin perusahaan untuk melakukan kegiatan penimbunan barang, yang menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Dalam pembaharuan perizinan kepabeanan dan cukai yang aktif per tanggal 1 Mei 2021, ada sebanyak 12 perusahaan yang diberi fasilitas izin operasional TPS. Perizinan lain kepabeanan dan cukai yang diberikan ada 149 perusahaan dengan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), 76 perusahaan dengan izin kawasan pabean, 34 perusahaan dengan izin perusahaan jasa titipan (PJT), 46 perusahaan dengan izin Returnable Package, dan 3 perusahaan dengan izin pusat logistik berikat.

“Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, pelayanan, dan tertib administrasi kepabeanan dan cukai dengan memberi izin dan terus memantau perizinan kepabeanan dan cukai yang aktif di Batam. Harapannya, pemberian izin operasional dapat memberikan dampak positif kepada pemulihan ekonomi nasional,” kata Susila. (*)