Bea Cukai Berikan Fasilitas Gudang Berikat dan KITE IKM

2021-05-11 17:39:16

Placeholder image

Dengan diberikannya izin fasilitas gudang berikat, perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa penangguhan bea masuk serta kemudahan operasional lainnya.


INFO NASIONAL – Pandemi Covid-19 memengaruhi berbagai sektor penting secara global, termasuk ekonomi. Pemerintah pun melakukan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong industri dalam negeri.

Seiring dengan hal itu Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan kepada dua perusahaan yang berlokasi di Jakarta dan Karanganyar, yaitu fasilitas gudang berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM). 

Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Fasilitas ini diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kepada PT Global Buana Samudra pada  6 Mei 2021 lalu.

PT Global Buana Samudra, distributor alat berat yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat ini baru berdiri Desember 2020. Tapi telah memiliki gudang dengan luas 2.500 meter persegi dengan dilengkapi CCTV dan IT inventory yang menunjang proses bisnis perusahaan. 

“PT Global Buana Sejahtera dalam menjalankan usahanya akan menyediakan alat berat untuk keperluan lokal dan luar negeri dengan supplier alat berat berasal dari Jepang dan China,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah, Selasa 11 Mei.

Menurut Decy, dengan diberikannya izin fasilitas gudang berikat, perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa penangguhan bea masuk serta kemudahan operasional lainnya. Dia berharap para perusahaan pengguna jasa fasilitas dapat terbantu dengan fasilitas kepabeanan yang telah diberikan. 

Selain gudang berikat, Bea Cukai Surakarta juga memberikan fasilitas KITE IKM kepada PT Delta Mas Asri yang bergerak di industri pakaian jadi (konveksi) pada 7 Mei 2021. Fasilitas ini merupakan fasilitas kemudahan pembebasan bea masuk, PPN serta PPnBM terutang tidak dipungut, termasuk bahan pengemas maupun mesin untuk keperluan pengolahan barang yang akan diekspor untuk penyerahan produksi industri kecil menengah. 

Penyerahan Surat Keputusan pemberian Fasilitas KITE IKM tersebut dilaksanakan di Pabrik PT Delta Mas Asri, Jetis, Jaten, Karanganyar oleh Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso. Fasilitas KITE IKM merupakan kebijakan Bea Cukai berupa insentif fiskal yang menjadikan biaya produksi atas barang jadi yang diekspor, dapat ditekan biayanya menjadi lebih rendah. “Dengan lebih rendahnya biaya produksi, hasil produksi IKM akan lebih kompetitif di pasar global,” kata Budi.

Hasil produksi dari PT Delta Mas Asri telah diekspor ke Singapura dan Jepang. Proses  mendapatkan fasilitas KITE IKM sangat mudah, asalkan semua dokumen legal telah dilengkapi dan bahkan dalam kurun waktu kurang dari seminggu, semua proses pengajuannya dapat selesai. 

“Dalam proses pengajuan fasilitas ini, pelayanan Bea Cukai sangat ramah. Harapan saya setelah memperoleh fasilitas ini, semoga akan banyak order yang nantinya masuk untuk kami ,” ujar Manager PT Delta Mas Asri, Chriswidiyarti.(*)