Sosialisasi Aturan Pabean Lewat Berbagai Media

2021-06-30 19:52:19

Placeholder image

Radio, webinar, dan atensi langsung ke pengusaha dan masyarakat dapat memperluas jangkauan sosialisasi.


INFO NASIONAL – Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah menggunakan berbagai media untuk mengedukasi masyarakat akan ketentuan pabean. Mulai dari talkshow radio, webinar, hingga asistensi langsung.

“Kami ingin meningkatkan pengetahuan masyarakat akan ketentuan pabean yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pengguna jasa terhadap undang-undang yang berlaku,” ujar Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, tentang tujuan pelaksanaan sosialisasi aturan kepabeanan tersebut, Rabu, 30 Juni 2021.

Ia mengatakan, media sosialisasi yang digunakan Bea Cukai beragam, salah satunya melalui siaran radio di daerah, seperti Bea Cukai Tangerang yang bekerja sama dengan stasiun radio lokal PT Suara Tunggal Angkasa Raya (STAR) Radio Tangerang di saluran 107,3 FM.

Dalam siaran pada awal Juni silam ini, Bea Cukai Tangerang membawakan materi terkait ketentuan international mobile equity equipment (IMEI). Mengudara selama satu jam, regulasi IMEI secara umum dibahas tuntas, mulai ketentuan dan tata cara pendaftaran IMEI khususnya atas alat telekomunikasi yang dibawa penumpang luar negeri, hingga perhitungan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Impor yang Dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang Telah Keluar dari Kawasan Pabean yang mulai berlaku sejak 18 April 2020. 

“Bahwa dalam rangka menekan peredaran alat telekomunikasi ilegal, kami turut mendukung program pengendalian IMEI dengan berlakunya peraturan ini. Kini, pendaftaran IMEI atas alat telekomunikasi yang dibawa penumpang luar negeri dapat dilakukan di kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di seluruh Indonesia,” jelas Sudiro.

Sosialisasi serupa dilakukan Bea Cukai Tembilahan yang menggandeng Radio Gemilang 92.6 FM. Materi yang dibahas mengenai fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan perekonomian nasional. Sedangkan  Bea Cukai Pasuruan mengudara di Radio Suara Pasuruan membahas ketentuan barang kiriman dan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. 

Tak hanya melalui siaran radio, aturan kepabeanan juga disosialisasikan melalui webinar dengan mengundang mahasiswa, seperti Bea Cukai Kediri yang menyambangi Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) Kediri untuk memberikan informasi tentang aturan impor dan ekspor.

“Webinar tersebut merupakan kegiatan yang sangat penting dan wajib bagi mahasiswa LP3I Kediri khususnya semester empat jurusan bisnis administrasi dan manajemen. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan atau ilmu tambahan bagi mahasiswa, peningkatan soft skill sehingga mampu bersaing di dunia kerja dan menciptakan peluang kerja atau wiraswasta. Kami berharap mahasiswa LP3I memiliki kompetensi di bidang ekspor impor.

Pada era global seperti sekarang ini, arus keluar masuk barang dari dan keluar negeri sangatlah cepat. Supaya bisa terjun kedunia ekspor dan impor secara efektif, tentunya harus mempunyai wawasan yang mendalam tentang ekspor impor, baik dari segi peraturan maupun dari segi teknis di lapangan,” kata Sudiro.

Sementara itu, sosialisasi oleh Bea Cukai Makassar dilakukan melalui atensi langsung. “Dalam rangka pelaksanaan piloting implementasi CEISA 4.0 dan sebagai upaya peningkatan peran teknologi informasi dan komunikasi Bea Cukai, Bea Cukai Makassar memberikan asistensi CEISA 4.0 kepada pengguna jasa,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dibagi dalam beberapa sesi selama tiga hari berturut-turut. Dari sekitar enam puluh pengguna jasa yang diundang, setiap sesi hanya boleh dihadiri maksimal sepuluh pengguna jasa saja. “Diharapkan pengguna jasa Bea Cukai Makassar dapat lebih mudah mengoperasikan CEISA 4.0 dan tidak akan mengalami kesulitan ke depannya,” kata Sudiro. (*)