Bea Cukai: Pelaku Usaha di Tempat Penimbunan Berikat Tetap Berproduksi

2021-07-15 14:57:13

Placeholder image

Bea Cukai memberikan tambahan insentif kepada perusahaan kawasan berikat dan KITE berupa relaksasi pengaturan penjualan ke pasar domestik, relaksasi pemasukan barang-barang untuk penanganan Covid-19, pemberian pelayanan secara mandiri.


INFO NASIONAL – Di masa pandemi Covid-19 ini, Bea Cukai terus memastikan pelaku usaha di tempat penimbunan berikat tetap dapat melakukan usahanya, tetap dapat berproduksi, tetap dapat melakukan ekspor, untuk menunjang ketahanan ekonomi nasional. 

“Kami terus melakukan pemantauan hari ke hari, bagaimana kelangsungan produksi perusahaan-perusahaan industri, di kawasan berikat misalnya, dan mengambil kebijakan untuk memastikan perusahaan tersebut tetap bertahan di tengah kesulitan masa pandemi ini,” kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Untung Basuki, Kamis 15 Juli.

Sampai Juli 2021 terdapat 1.401 perusahaan kawasan berikat. Adapun devisa impor untuk perusahaan kawasan berikat tahun 2020 sebesar 18 miliar dolar AS dan untuk semester I 2021 sebesar 12 miliar dolar AS. Sedangkan, devisa ekspor perusahaan kawasan berikat tahun 2020 sebesar 50 miliar dolar AS dan untuk semester I 2021 sebesar 33 miliar dolar AS. 

“Salah satu upaya Bea Cukai untuk menjaga perusahaan kawasan berikat dan perusahaan yang memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bisa bertahan di tengah masa pandemi ini adalah pemberian tambahan insentif kepada perusahaan kawasan berikat dan KITE dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020. Tambahan insentif tersebut di antaranya memberikan relaksasi pengaturan penjualan ke pasar domestik, relaksasi pemasukan barang-barang untuk penanganan Covid-19, pemberian pelayanan secara mandiri, dan lainnya,” ujarnya.

Masih menurut Untung, Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai juga memastikan kemudahan dan kepastian berusaha tetap terjaga. Pada Juni 2021, telah diterbitkan PMK Nomor 65/PMK.04/2021 mengenai perubahan ketentuan kawasan berikat. PMK tersebut diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. 

Hal-hal terkait dengan fasilitas perpajakan yang selama ini dispute dalam implementasinya di lapangan ditegaskan kembali dalam PMK 65/PMK.04/2021, termasuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat yang merupakan barang milik subjek pajak luar negeri. “Selain itu, ditegaskan juga mengenai penggunaan corporate guarantee oleh perusahaan kawasan berikat yang memiliki profil risiko bagus. Insya Allah hari ini, akan dilakukan sosialisasi internal terkait dengan PMK Nomor 65/PMK.04/2021,” katanya.

Gabungan pelayanan dan pengawasan tempat penimbunan berikat oleh Bea Cukai dan Ditjen Pajak juga terus ditingkatkan. “Program secondment, joint analisis, joint audit, maupun join proses bisnis di kawasan berikat sudah berjalan dan akan terus ditingkatkan. Tahun ini ditargetkan dokumen kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat dipersamakan dengan dokumen pajak (faktur pajak). Tahun-tahun ke depan join program juga akan dilakukan pada tempat penimbunan berikat lainnya seperti pusat logistik berikat, gudang berikat, dan lainnya,” ujarnya.

Untung menambahkan, Bea Cukai saat ini telah mencanangkan program transformasi pelayanan dan pengawasan tempat penimbunan berikat yang ditargetkan dapat diimplementasikan akhir tahun 2022. Model pelayanan secara mandiri yang saat ini sudah berjalan di beberapa kawasan berikat mandiri, gudang berikat mandiri, ataupun pusat logistik berikat akan dibuat secara masif dengan beberapa penyempurnaan.(*)