Bea Cukai Soekarno-Hatta Terbitkan Izin Impor PCR Test

2021-07-23 20:17:27

Placeholder image

Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan izin impor dan fasilitas fiskal terhadap barang impor PCR Test Kit dan Reagent Laboratorium yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


INFO NASIONAL -- Dalam rangka mendukung pemerintah dalam menghentikan penyebaran Covid-19 melalui program testing, tracing, dan treatment, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan izin impor dan fasilitas fiskal terhadap barang impor PCR Test Kit dan Reagent Laboratorium yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Fasilitas Fiskal terhadap barang impor penanggulangan Covid-19, yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Kami juga memberikan izin layanan rush handling atas barang yang membutuhkan penanganan segera,” ujarnya.

Seperti halnya pada Jumat, 9 Juli lalu, sebanyak 1.000 unit PCR Test Kit untuk uji kualitatif Covid-19 dari Korea Selatan, diberikan fasilitas fiskal dan fasilitas rush handling. Selain itu, pada hari Rabu, 14 Juli 2021, sebanyak 80.000 set Covid-19 detection reagent, juga diberikan izin fasilitas fiskal, meskipun mekanisme impor melalui pemberitahuan impor barang (PIB) umum dan tidak menggunakan fasilitas rush handling.

Finari Manan mengemukakan, terkait layanan rush handling atau penanganan segera, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara, seperti halnya PCR Test Kit dan Detection Reagent yang sangat dibutuhkan di masa pandemi ini.

Penerbitan SKMK terkait izin fasilitas fiskal, kata Finari, merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Importasi PCR Test Kit ini, merupakan satu dari 26 jenis barang yang dapat diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, serta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor,” ucap Finari.

“Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus berpartisipasi dalam mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui berbagai fasilitas dan layanan prima,” ujarnya.(*)