Bea Cukai di Jakarta, Pasuruan, Magelang dan Banyuwangi menggelar berbagai sosialisasi.
INFO NASIONAL– Sebagai upaya memberikan informasi dan mengedukasi pengguna jasa dan masyarakat terkait aturan kepabeanan, Bea Cukai menggelar berbagai sosialisasi di beberapa daerah di antaranya Bea Cukai di Jakarta, Pasuruan, Magelang dan Banyuwangi.
Yujuan pelaksanaan sosialisasi aturan kepabeanan tersebut, “Melalui sosialisasi ini kami ingin meng-upgrade pengetahuan pengguna jasa maupun masyarakat sehingga nantinya dapat memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro
Bea Cukai Jakarta mengadakan sosialisasi tentang aturan pelayanan segera (rush handling) via daring pada Jumat 27 Agustus. Alasannya aturan rush handling atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 menggantikan PMK Nomor 148 tahun 2007 yang berlaku sebelumnya.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan pokok perubahan aturan tersebut yaitu penggunaan sistem otomasi layanan yang sebelumnya manual, penambahan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani, dan ditetapkannya service level agreement (SLA) layanan yang dapat memakan waktu hanya2-5 jam dan pokok perubahan lainnya.
“Pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan, serta memberikan pelayanan yang terbaik, efektif, dan efisien kepada para pengguna jasa,” kata Sudiro.
Selain itu, Bea Cukai Pasuruan juga lakukan sosialisasi secara daring mengenai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Sudiro menjelaskan, sebelum PER-7/BC/2021, tata laksana pada TPB diatur dalam lima Perdirjen Bea Cukai. Peraturan baru ini disusun untuk mendukung pengimplementasian joint program DJBC-DJP terkait single document kepabeanan dan perpajakan (BC-FP). “Penyederhanaan dari lima peraturan sebelumnya ini merupakan bukti akan keseriusan Bea Cukai untuk menjadikan usaha legal itu semakin mudah dan aman,” katanya.
Sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Magelang dengan menyampaikan paparan tentang fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) melalui kegiatan talkshow di empat radio selama empat hari.
“Harapan kami, para pelaku usaha dapat mengetahui fasilitas KITE IKM yang dapat menyokong usaha seperti mudahnya kegiatan ekspor impor, penurunan biaya produksi, peningkatan modal usaha, peningkatan daya saing, adanya saluran impor dan ekspor bahan baku dan hasil produksi, serta arus barang dan produksi menjadi lancar,” tutur Sudiro.
Sementarai itu di Kantor Bea Cukai Banyuwangi, sebagai implementasi kegiatan praktik kerja lapangan tiga mahasiswa Universitas Brawijaya, mereka melakukan sosialisasi dalam bentuk presentasi secara daring tentang pembahasan umum, tata cara pembayaran, dan studi kasus mengenai bea masuk dan PDRI.
“Yang telah dilalui oleh ketiga mahasiswa ini semoga menjadi pengalaman berharga dan kedepannya dapat terus mengembangkan diri dalam kemampuan hingga pengetahuan, serta dapat membagikan ilmu khusunya tentang kepabeanan ke lingkungan sekitar,” ujar Sudiro.(*)