Bea Cukai Sosialisasi Peraturan dan Inovasi Pabean

2021-09-13 17:45:15

Placeholder image

Agenda sosialisasi antara lain tentang PMK 65/2021, aplikasi SIMARAK, Perdirjen Bea Cukai, KITE IKM, sosialisasi melalui radio, hingga atensi audit.


INFO NASIONAL – Bea Cukai di berbagai daerah terus mengedukasi masyarakat tentang berbagai ketentuan dan inovasi di bidang pabean. Selain pengusaha, sosialisasi turut ditujukan untuk masyarakat umum hingga mahasiswa.

Kanwil Bea Cukai Banten (Kaban) mengadakan acara bertajuk Sobekan (Sosialisasi Bersama Kaban) dengan menghadirkan seluruh pengusaha kawasan berikat yang berada di Provinsi Banten pada Kamis, 2 September 2021. Sosialisasi ini membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65/PMK.04/2021 tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Setelah membahas PMK, acara disambung dengan kegiatan asistensi audit. Dalam asistensi ini, Kaban memberikan edukasi kepada para pengusaha kawasan berikat dalam melakukan pengelolaan administrasi pencatatan dan pembukuan, penyimpanan catatan persediaan barang, dan transaksi keuangan maupun barang yang ada pada perusahaan tersebut

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan PMK-65/PMK.04/2021 diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri terutama ditengah pandemi Covid-19. 

“Pemerintah terus berupaya meningkatkan, mendorong dan mempertahankan kegiatan perekonomian, apalagi perusahaan kawasan berikat ini merupakan perusahaan yang berorientasi ekspor,” kata Firman.

Bea Cukai Merak, pada 1-2 September, mengadakan sosialisasi aplikasi mandiri Sistem Informasi Pengajuan Dokumen Bea Cukai Merak (SIMARAK) secara virtual. 

“SIMARAK adalah salah satu inovasi yang diberikan oleh Bea Cukai Merak kepada pengguna jasa dalam memberikan pelayanan terbaik. Saat ini SIMARAK mengakomodir tiga layanan, yaitu permohonan izin bongkar, permohonan izin timbun, serta perizinan TPB. Kami harap kehadiran aplikasi ini memberi manfaat dan meningkatkan efisiensi proses pengajuan dokumen,” tutur Firman pada acara yang dihadiri oleh importir, PPJK, serta Pengusaha TPB di bawah pengawasan Bea Cukai Merak.

Di Jawa Barat, Bea Cukai Bekasi mengadakan sosialisasi terkait Perdirjen Bea Cukai nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) pada Selasa, 7 September. Sosialisasi diikuti oleh pegawai dan para pengusaha TPB di bawah Bea Cukai Bekasi.

Firman mengatakan, sebelum berlakunya PER-7 tahun 2021 terdapat 5 Perdirjen yang mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB. “Peraturan ini memberikan simplifikasi dari beberapa aspek sehingga dapat memberikan kemudahan bagi pengusaha TPB dalam pengurusan dokumen pemberitahuan pabean kedepannya, semoga bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Sedangkan Bea Cukai Bogor melakukan sharing session dengan stakeholder pengguna fasilitas KITE IKM, pada Rabu, 1 September. Tujuannya untuk memberikan ruang kepada stakeholder untuk menyampaikan berbagai kendala yang dialami.  Selain itu juga dalam rangka koordinasi dan silaturahmi dengan pengguna jasa khususnya KITE IKM.

Dalam pengawasan Bea Cukai Bogor terdapat 4 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM, yaitu PT UCC Victo Oro Prima, PT Raja Manggis, PT Anugrah Yaden, dan PT ID Apparel. Keempat perusahaan tersebut memiliki produk akhir yang sangat bervariasi, mulai dari kopi, buah manggis, hingga alat kesehatan. 

Di Jawa Timur, Bea Cukai Tanjung Perak memberikan edukasi kepada kalangan mahasiswa Program Studi Manajemen, Unversitas Darussalam Gontor dalam kuliah pakar bertema “Solusi Masalah Ekspor dan Impor di Era Pandemi Covid-19”, Rabu, 1 September. Mahasiswa diberi gambaran terkait peran Bea Cukai dalam memajukan ekspor impor khususnya di era pandemi.

Sementara itu, bekerjasama dengan Radio VIS 101.5 FM, Bea Cukai Banyuwangi mengadakan radio talkshow yang bertajuk Peluang Ekspor dan Impor di Banyuwangi,  pada Rabu, 8 September.

Firman menekankan pentingnya mendukung kegiatan ekspor serta diadakannya ekspor langsung. Hingga saat ini, di Banyuwangi baru tersedia ekspor menggunakan pesawat dengan total nilai ekspornya sebesar  Rp825.586.900. Ekspor tersebut dilakukan oleh sembilan perusahaan eksportir di sektor koral, ikan hias, invertebrata laut, dan kurstasea.

Bea Cukai Banyuwangi banyak menerima keluhan para pengusaha di Banyuwangi tentang tidak tersedianya sarana pengangkut laut yang mengangkut barang ekspor-impor langsung melalui Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi.

“Tidak tersedianya rute kapal kargo dikarenakan masih kurangnya peminat ekspor impor di Banyuwangi, sehingga belum dapat mengakomodasi biaya pengangkutan yang dikeluarkan oleh perusahaan sarana pengangkut. Jadi, perlu gerakan kesadaran para pelaku ekonomi untuk menambah ekspor dam impor di Banyuwangi,” kata Firman. (*)