Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Dua Perusahaan
2022-03-09 18:50:48
Pemberian fasilitas ini salah satu upaya pemerintah menumbuhkan investasi dan ekspor.
INFO NASIONAL - Demi membantu meningkatkan perekonomian Indonesia, Bea Cukai melaksanakan fungsinya sebagai industrial assistance dengan memberikan fasilitas kawasan berikat. Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan produknya berkaitan dengan ekspor impor atau dijual ke kawasan berikat lainnya. Dengan fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan proses produksi barang maupun industri dalam negeri.
Kawasan berikat merupakan suatu kawasan yang di dalamnya telah diberlakukan ketentuan khusus terkait bidang pabean terhadap barang-barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean di Indonesia.
"Dengan memperoleh fasilitas kawasan berikat, perusahaan dapat mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas importasi bahan baku yang akan diolah menjadi barang jadi untuk kemudian diekspor, juga pembebasan cukai," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Pada 8 Maret 2022, Bea Cukai telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan yang memenuhi persyaratan. Izin fasilitas kawasan berikat pertama diberikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II kepada PT Smoore Technology Indonesia perusahaan dengan hasil produksi berupa pod dari rokok elektrik di Malang.
Perusahaan tersebut siap beroperasi dan ditargetkan akan melakukan ekspor di bulan April 2022. Selain itu, Direktur PT Smoore, Rito Roesli menyampaikan perusahaan juga akan membuka peluang penyerapan tenaga kerja sebanyak 3.500 pegawai," katanya.
Izin kedua diberikan kepada PT Hengsheng New Energy Material Indonesia. Perusahaan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ini menjalankan proses bisnis yang berfokus pada pengolahan nikel dengan produk akhir berupa nikel matte. "Pemberian fasilitas ini merupakan salah satu upaya pemerintah menumbuhkan investasi dan ekspor. Dengan fasilitas kawasan berikat, proses bisnis perusahaan dapat berjalan optimal sehingga menimbulkan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” ujar Hatta.
Dia pun berharap fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai dapat menciptakan multiplier effect berupa peningkatan ekonomi masyarakat dengan tenaga kerja baru, serta memicu, menggerakkan, dan mengembangkan UMKM lokal sebagai pendamping perusahaan. Selain itu meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan kapasitas SDM lokal, dan meningkatkan nilai ekspor serta menyumbang devisa negara sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional.(*)