Upaya Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi

2022-05-10 21:55:52

Placeholder image

Melalui kegiatan ini semakin banyak pihak-pihak yang memahami ketentuan dan larangan di bidang cukai.


INFO NASIONAL – Untuk menekan peredaran rokok illegal, salah satu upaya Bea Cukai melakukan langkah preventif yaitu dengan melakukan sosialisasi. Diharapkan, melalui kegiatan ini semakin banyak pihak-pihak yang memahami ketentuan dan larangan di bidang cukai. 

“Guna semakin meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan pihak yang terlibat dalam proses bisnis cukai, Bea Cukai secara konsisten terus melaksanakan kegiatan sosialisasi di berbagai daerah,” ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana, belum lama ini. 

Salah satunya sosialisasi yang diadakan Bea Cukai Yogyakarta kepada para petani tembakau. Mengangkat tema gempur rokok ilegal dan kawasan industri hasil tembakau (KIHT), petugas Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan terkait ciri-ciri rokok ilegal, sanksi dalam mengedarkan rokok ilegal, dan manfaat dari KHIT. 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Balai Penyuluhan Pertanian di Yogyakarta. “Bea Cukai juga senantiasa mengimbau kepada para pihak yang terlibat dalam proses bisnis cukai agar tidak menjual rokok ilegal. Dalam hal ini rawan dilakukan oleh para petani tembakau yang mengemas tembakau iris dalam kemasan kecil siap jual namun tanpa pita cukai,” kata Hatta. 

Menurut dia, apabila tembakau iris dikemas dalam wadah dengan berat bersih kurang dari 2,5 kg, tembakau tersebut sudah harus dilekati pita cukai. Jika tidak ada pita cukainya, berarti produk tersebut ilegal. Kegiatan sosialisasi, kata Hatta, bertujuan untuk membantu para petani memasarkan hasil tembakaunya dengan legal, aman, dan menguntungkan.

Hatta mengatakan, pertumbuhan pabrik rokok yang sesuai dengan ketentuan cukai menurutnya banyak di Madura. Untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha pabrik, Bea Cukai juga memberikan sosialisasi terkait permohonan penyediaan pita cukai. 

“Sosialisasi di wilayah Madura rutin dilakukan sebagai sarana bagi pengusaha pabrik rokok mendapatkan informasi di bidang cukai. Dengan memahami aturan diharapkan pengusaha pabrik rokok dapat mematuhi aturan yang ada,” ujar Hatta.

Selain memberikan sosialisasi kepada pengusaha pabrik, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan mengajak para pegiatan IKM untuk lebih mengenal cukai. Dalam pemaparannya, Bea Cukai menjabarkan manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau. “Beberapa manfaat dari DBHCHT antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi para petani tembakau dan juga dialokasikan untuk biaya kesehatan serta pengawasan rokok ilegal,” kata Hatta.

Selain itu, Bea Cukai Malang juga memberikan sosialisasi kepada pengusaha pabrik rokok yang baru memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yaitu PT Manfaat Cipta Indonesia dan CV Basmalah Anugerah Makmur Jaya.

Koordinasi dan sosialisasi juga dilaksanakan dengan unit pemerintah daerah di wilayah Malang. Koordinasi kali ini dilaksanakan dengan pejabat daerah di wilayah Kecamatan Tajinan untuk meningkatkan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. 

“Melalui kegiatan sosialisasi kewajiban pelaporan di bidang cukai, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna jasa atas ketentuan di bidang cukai dapat meningkat dan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai,” kata Hatta.(*)