Tiga Kanwil Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

2022-05-11 17:55:59

Placeholder image

Barang ilegal yang dihancurkan antara lain miras, rokok ilegal, narkotika, hingga teripang.


INFO NASIONAL – Selama April 2022 Bea Cukai menggelar tiga pemusnahan barang ilegal di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Bea Cukai Merauke. 

“Pemusnahan adalah langkah pengamanan negara dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini diharapkan memberi efek jera pada pelaku, serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Rabu, 11 Mei 2022.

Hatta menyebutkan Kanwil Bea Cukai Jakarta pada 25 April 2022, memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sejak 2019 hingga akhir tahun 2021, yang telah disetujui peruntukannya untuk dimusnahkan oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 

Pemusnahan digelar di PT Mukti Mandiri Lestari, Bekasi, Jawa Barat, bekerja sama dengan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kantor Wilayah DJKN Jakarta, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 7.787 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek, dua puluh jerrycan minuman beralkohol jenis ciu, 1.006.878 batang rokok berbagai merek dan golongan, 1.759 batang cerutu berbagai merek, 1.970 gram tembakau iris, 11.255 cartridge rokok elektrik tertutup, 44.679 buah rokok elektrik terbuka, dan 9.320 buah rokok elektrik padat. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.883.036.190,00 dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2.604.041.176,40.

Sedangkan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan narkotia yang berhasil disita pada 28 April. "Bea Cukai kerap bersinergi dengan BNN dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika, termasuk dalam pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 377,07 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 835,92 gram yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigjen Pol. Drs. Mohamad Aris Purnomo," ujar Hatta.

Komoditas lainnya yang juga dimusnahkan ialah teripang yang merupakan barang bukti hasil operasi Lantamal XI dan Polres Merauke. "Pada tanggal 27 April 2022, Bea Cukai Merauke hadir dalam pemusnahan 131 kilogram teripang. Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan komitmen para aparat penegak hukum dalam tugas menjaga perbatasan, serta diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya," kata Hatta. (*)