Bea Cukai Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 272.000 Batang Rokok Polos

2022-05-12 20:53:21

Placeholder image

Petugas Bea Cukai Sidoarjo mengamankan tujuh belas koli paket yang berisikan 272.000 batang rokok tanpa pita cukai.


INFO NASIONAL --Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) di sebuah kantor agen jasa pengiriman atau ekspedisi di Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya, pada 9 Mei 2022.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan dari penindakan rokok ilegal itu, petugas mengamankan tujuh belas koli paket yang berisikan 272.000 batang rokok tanpa pita cukai. "Perkiraan nilai barang berdasarkan harga di pasaran kurang lebih Rp 310.080.000. Sementara potensi kerugian dari sisi penerimaan negara sektor cukai yang dapat diselamatkan mencapai kurang lebih Rp 163.000.000," kata Hatta, Kamis, 12 Mei 2022.

Para pengedar maupun produsen Rokok tanpa dilekati Pita Cukai dapat dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hatta menegaskan, Bea Cukai akan terus meningkatkan kewaspadaan dalam menindak peredaran rokok ilegal, karena selain bertujuan untuk melindungi masyarakat hal ini juga akan berdampak positif terhadap penerimaan negara di sektor cukai. 

"Terlebih untuk mendungkung suksesnya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN), hal tersebut harus ditopang oleh iklim berusaha yang adil dan fair. Dengan program Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai membuktikan peranya dalam melindungi industri dalam negeri juga kesehatan masyarakat, yang menjadi motor utama pembangunan," ujar Hatta.(*)