Bea Cukai dan Polri Bersinergi Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

2022-05-13 14:27:41

Placeholder image

Modus pelanggaran yang dilakukan ialah dengan cara memberitahukan jenis barang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).


INFO NASIONAL –  Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur dan Bea Cukai Tanjung Perak bersinergi dengan Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Timur, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menggagalkan ekspor 81.040 liter minyak goreng kemasan berbagai merek ke Timor Leste. Modus pelanggaran yang dilakukan ialah dengan cara memberitahukan jenis barang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).

“Pada 10 Mei 2022, kami mendapatkan informasi adanya rencana ekspor minyak goreng, yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto di Terminal Teluk Lamong Surabaya, baru-baru ini. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai dan Polri melakukan pemeriksaan fisik bersama pada tanggal 11 Mei 2022. Dari total delapan kontainer yang diberitahukan, terdapat lima kontainer yang memuat 81 ribu liter minyak goreng dengan merek Linsea, Tropis, dan Tropical. 

"Kami pun melakukan pencegahan dan akan memprosesnya bersama Polri sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu R sebagai pembeli minyak goreng yang akan dijual ke luar negeri dan E sebagai pengurus dokumen," ujar dia. 

Padmoyo mengatakan, upaya penggagalan ekspor minyak goreng oleh Bea Cukai dan Polri ini dilaksanakan dalam rangka mengamankan kebijakan pemerintah berupa pelarangan sementara ekspor produk crude palm oil (CPO) dan turunannya. “Ini adalah wujud sinergi Bea Cukai dan Polri dalam upaya mengamankan pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menstabilkan harga minyak goreng. Adapun atas ekspor ilegal ini akan kami tindak lanjuti penegakan hukumnya melalui proses penyidikan,” ujar dia. (*)