Waspada Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Sosialiasi ke Berbagai Daerah

2022-05-13 14:29:08

Placeholder image

Bea Cukai mengenalkan ciri-ciri rokok illegal kepada masyarakat.


INFO NASIONAL – Bea Cukai menggelar kegiatan sosialisasi untuk mewaspadai peredaran rokok illegal di kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah. Dalam sosialisai itu, Bea Cukai mengenalkan ciri-ciri rokok illegal kepada masyarakat. 

“Guna semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, Bea Cukai terus gencar mensosialisasikan bagaimana mengenali rokok ilegal dan modusnya, bahayanya bagi kesehatan, industri rokok dalam negeri, juga penerimaan negara di bidang cukai,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Jumat 13 Mei 2022. 

Melalui sosialisasi tersebut, lanjut dia, diharapkan akan semakin banyak pihak yang dapat membedakan rokok ilegal dan membantu mengawasi peredarannya di tengah masyarakat. 

Seperti di Cirebon, Bea Cukai mengajak para camat dan kepala desa bersama-sama menggerakkan masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat diajak untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. 

Sementara di Semarang dengan menggandeng Disperindag Provinsi Jawa Tengah dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO), Bea Cukai Surakarta menggelar Talkshow dengan tema “Waspada Peredaran Rokok Ilegal Melalui Barang Kiriman.”

Diketahui dalam beberapa waktu terakhir peredaran rokok ilegal mulai merambah melalui ekspedisi pengiriman. “Hal ini pun menjadi perhatian bagi kami karena berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan iklim bisnis yang negatif bagi pengusaha rokok yang patuh dan taat pada aturan,” kata Hatta. 

Gelaran talkshow juga dilaksanakan Bea Cukai Semarang, mengingat penyebaran rokok ilegal tidak menurun meskipun peningkatan operasi penindakan sudah dilakukan dan dalam masa pandemi. "Hal tersebut dapat dipengaruhi, salah satunya adalah harga rokok.,” kata Hatta. 

Harga rokok ilegal yang dijual di pasaran, menurutnya, bisa sampai sepertiga dari harga rokok ilegal. Tidak adanya komponen cukai dan pajak rokok membuat harga rokok ilegal menjadi lebih murah dan diminati masyarakat. “Hal ini lah yang berupaya kami sampaikan kepada masyarakat," kata Hatta.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Pasuruan di wilayah pengawasannya masing-masing. Pemberantasan rokok ilegal ini menurut Hatta merupakan agenda bersama yang memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah, pengusaha rokok, aparat penegak hukum, dan masyarakat. "Pemberantasan tidak mungkin dilakukan sendiri, karena seberapapun kuatnya Bea Cukai tidak bisa melakukannya tanpa bantuan dari berbagai lapisan masyarakat,” ujar Hatta. (*)