Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster

2022-05-18 19:55:53

Placeholder image

Hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda gagalkan penyelundupan 30.911 benih Lobster.


INFO NASIONAL - Bea Cukai Juanda menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 ekor benih bening lobster (BBL) tujuan Singapura melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda. Pengungkapan kasus ini menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda.

"Penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima bahwa akan ada pengiriman BBL yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada 12 Mei 2022 melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda,” tutur dia memaparkan kronologi., Selasa 17 Mei 2022

Petugas mencurigai penumpang berinisial ST dengan barang bawaan berupa koper dan tas ransel yang menjadi target operasi penyelundupan Baby Lobster. “Penumpang tersebut merupakan penumpang pesawat Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura,” kata dia

Petugas kemudian segera melaksanakan pemeriksaan bersama atas barang tersebut dan mendapatkan 41 kantong BBL, dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel, tanpa disertai dokumen resmi.

Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL tersebut, Bea Cukai menggelar pemeriksaan dan pencacahan bersama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, dan mendapatkan BBL dengan jumlah total keseluruhan 30.911 ekor. “Selanjutnya, kasus ini akan kami proses secara hukum lebih lanjut, sesuai prosedur yang berlaku terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan," kata Padmoyo.

Kegiatan pengiriman BBL ini diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00. Atas barang bukti berupa BBL telah diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani lebih lanjut. (*)