Bea Cukai Sidoarjo Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal

2022-05-19 22:01:04

Placeholder image

Petugas menggagalkan pengiriman 480.000 batang rokok berpita cukai palsu yang dikemas dalam tiga puluh buah karton di Jalan Kenjeran


INFO NASIONAL - Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman barang kena cukai (BKC) jenis hasil tembakau (HT) atau rokok berpita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai/rokok polos.

"Dari barang bukti yang diamankan, nilai barang ditaksir sejumlah Rp 547.200.000 dan kerugian negara yang berhasil dihindari dari distribusi rokok ilegal ini sebesar Rp 288.000.000,”kata Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agung, pada Kamis (19/05)

Pantjoro mengatakan, pada 17 Mei 2022, petugas menggagalkan pengiriman 480.000 batang rokok berpita cukai palsu yang dikemas dalam tiga puluh buah karton di Jalan Kenjeran, Surabaya. Sebelumnya, yaitu pada 14 Mei 2022, petugas juga berhasil menggagalkan pengiriman 160.000 batang rokok yang dikemas dalam sepuluh karton. Diperkirakan nilai barang sebesar Rp 182.400.000 dan kerugian negara yang dapat dihindari dari distribusi rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp 96.000.000

"Kedua pengiriman rokok polos tersebut menggunakan moda transportasi bus yang melintas di ruas tol Surabaya-Mojokerto. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna menjaring pelaku lainnya, sekaligus mengantisipasi modus distribusi lain," katanya.

Pantjoro pun meyakinkan bahwa dalam setiap kegiatan penindakan, petugas Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan proses administrasi penindakan dengan menerbitkan surat bukti penindakan dan berita acara pendukung lainnya. Upaya penegakan hukum yang dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan ini, menurutnya merupakan bukti upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector. (*)