Dua Kantor Bea Cukai Putus Distribusi Rokok Ilegal Ratusan Juta Rupiah

2022-05-20 18:17:24

Placeholder image

Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Kediri amankan lebih dari 2 juta batang rokok.


INFO NASIONAL - Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Kediri berhasil memutus distribusi rokok ilegal bernilai ratusan juta rupiah di wilayah pengawasannya masing-masing.

Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut sebuah mobil barang dari wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang, menuju ke pintu tol Madyopuro, Kota Malang, Kamis, 19 Mei 2022.

"Petugas Bea Cukai Malang sebelumnya telah mendapatkan info pengiriman rokok ilegal tersebut, dan menindaklanjutinya dengan melakukan penyusuran di sepanjang jalur yang dimaksud. Setelah sarana pengangkut ditemukan, petugas segera melakukan pengejaran dan menghentikannya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan barang bawaannya, petugas mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dengan total 46.400 bungkus atau setara 928.000 batang tanpa dilekati pita cukai.

Menurut pengakuan supir, rokok ilegal tersebut rencananya dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp556.800.000 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp324.800.000.

Sementar itu, Bea Cukai Kediri melakukan penindakan serupa pada 11 Mei, dengan menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kab. Jombang.

"Penindakan kami lakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya dugaan rencana pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Jawa Tengah dan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa dengan menggunakan sarana angkut berupa truk. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya petugas Bea Cukai Kediri berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana angkut tersebut," tutur Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo.

Dari penindakan ini, petugas Bea Cukai mengamankan 1.920.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan nilai mencapai Rp2,1 miliar dan kerugian negara yang dapat dihindari mencapai Rp1,4 Milyar. Atas barang hasil penindakan tersebut kemudian dilakukan penegahan dan ditindaklanjuti dengan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Melalui penindakan ini, Bea Cukai kembali menunjukkan keseriusan dalam pelaksanaan program Gempur Rokok Ilegal serta pengamanan hak-hak negara. Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal sesuai dengan kapasitas dan peran masing-masing. (*)