Bea Cukai Melindungi Masyarakat dari Peredaran Barang Ilegal

2022-05-24 22:16:29

Placeholder image

Penindakan dilakukan untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal yang memenuhi ketentuan di bidang cukai


INFO NASIONAL – Bea Cukai menggandeng aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di beberapa wilayah pengawasan untuk penindakan rokok illegal. Penindakan dilakukan untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal yang memenuhi ketentuan di bidang cukai, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Bea Cukai secara aktif melakukan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.

Hal itu, lanjut dia, seiring dengan operasi gempur rokok ilegal yang dicanangkan oleh Bea Cukai. “Diharapkan dengan kegiatan operasi bersama dapat terus menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.”

Pengawasan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Pantoloan, dan Bea Cukai Semarang. Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar operasi bersama. Sinergi antara Bea Cukai Gresik, Satpol PP, Bagian Perekonomian Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil melakukan penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan pada Kamis, 19 Mei 2022. Total rokok ilegal yang berhasil dilakukan penindakan pada operasi bersama Pemkab Lamongan ini sejumlah 37.860 batang.

Di Sulawesi, Bea Cukai Pantoloan mengamankan peredaran rokok ilegal dengan modus rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai di Kabupaten Parigi Moutong pada Rabu, 18 Mei 2022 pukul 01.00 WITA dini hari. Turut diamankan dalam penindakan tersebut satu unit minibus yang digunakan untuk memuat rokok ilegal sebanyak tujuh karton atau sebanyak 139.800 batang. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara.

Sementara Bea Cukai Semarang melakukan penegahan di gudang salah satu perusahaan ekspedisi atas barang sejumlah 30 koli yang dicurigai berisi rokok illegal pada 19 Mei 2022. Dalam penegahan kali ini kedapatan sejumlah 320.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang siap edar dan tidak dilekati pita cukai.

Kemudian dilakukan pengembangan hingga pada Sabtu 21 Mei 2022, petugas Bea Cukai Semarang mendapatkan informasi adanya pengiriman lanjutan. Atas penindakan ini diamankan 20 koli berisikan sejumlah 160.000 batang rokok ilegal siap edar.

“Perbuatan mengedarkan rokok polos termasuk dalam perbuatan pidana dan hal itu tentunya sangat membahayakan baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun penerimaan negara. Oleh karena itu, kami tidak akan mentoleransi sedikitpun perbuatan melanggar hukum yang terjadi,” kata Hatta.(*)