Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Kudus Selama Dua Bulan

2022-05-26 09:02:13

Placeholder image

Bea Cukai Kudus berhasil melakukan berbagai penindakan peredaran dan pengiriman rokok ilegal di wilayahnya.


INFO NASIONAL -- Menjalankan peran sebagai community protector, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan berbagai penindakan peredaran dan pengiriman rokok ilegal di wilayahnya. Penindakan dilakukan terhadap pengiriman melalui berbagi modus, seperti mobil pribadi, kendaran umum, pengiriman melalui jasa ekspedisi, hingga penindakan di gudang penyimpanan.

Pada Sabtu, 16 April 2022, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang dari Jepara. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 410 paket kiriman yang berisi 62.200 batang rokok jenis merek L.4. International BOLD, dan 55.000 batang merek DALILL FINE CUT FILTER BOLD tanpa dilekati pita cukai. 

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 133.608.000, dan potensi penerimaan negara Rp 89.510.328. Sebelumnya, Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, dan Bea Cukai Semarang, juga melakukan dua kali penidakan. 

Pertama, tim berhasil mengamankan sebanyak 14 karton rokok ilegal yang diangkut dengan truk di jalan raya Kaligawe, Genuk Semarang, pada 9 April 2022. Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 227.600 batang rokok ilegal jenis merek Super PROmossi EXECUTIVE tanpa pita cukai. 

“Perkiraan nilai barang mencapai Rp 259.464.000, dan potensi kerugian negara Rp173.827.224,” kata Kepala Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang membawa 28 bal dan 31 slop rokok ilegal dalam minibus dari Jepara. Dalam penindakan tersebut tim menemukan 118.200 batang rokok merek MATOA NEW GRESS tanpa dilekati pita cukai. 

Estimasi nilai barang sebesar Rp134.748.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp90.274.068. Arif menjelaskan, pada periode Maret 2022, Bea Cukai Kudus juga melakukan tiga kali penindakan rokok ilegal berbagai modus. 

Melalui analisis jual beli melalui e-commerce, Tim Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap truk yang membawa 515 paket berisi 830.120 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 65.360 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu berbagai merek. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.017.875.400 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 681.146.681.

Tim juga melakukan penindakan sejumlah 21 paket yang sedang didaftarkan untuk dikirimkan lewat PJT. Paket tersebut berisi rokok ilegal tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu sebanyak 23.600 batang. "Perkiraan nilai barang mencapai Rp 26.904.000, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 18.024.264," ujarnya.

Kemudian, Arif melanjutkan, dari hasil pengembangan, tim kembali melakukan penindakan terhadap bangunan atau rumah sebagaimana diinformasikan. "Disitu tim berhasil mengamankan 65 bal rokok Ilegal, dengan total perkiraan nilai barang Rp 278.659.200, dengan potensi penerimaan negara Rp 186.448.147,” kata dia.

Sebelumnya, pada Jumat, 25 Maret, Tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan bus bermuatan rokok illegal dari Pati. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 koli berisi 160.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan berpita cukai palsu. 

Total perkiraan nilai barang Rp 182.400.000 dan potensi pendapatan negara sebesar Rp 122.198.400. 

Pada Senin, 21 Maret 2022, Bea Cukai Kudus juga mengamankan rokok ilegal yang diangkut dalam 2 buah bus. Penindakan dilakukan di Jalan Lingkar Barat Kudus terhadap 227.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total perkiraan nilai barang Rp 259.008.000 dan potensi pendapatan negara sebesar Rp 173.521.728. (*)