Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Miras Ilegal

2022-05-27 17:30:40

Placeholder image

Penindakan berlangsung di Jawa Timur dan Jawa Tengah.


INFO NASIONAL – Bea Cukai di berbagai daerah terus menggencarkan penindakan terhadap rokok dan miras ilegal. Menurut Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, hal ini dilakukan agar menciptakan efek jera para oknum pengedar. 

“Bea Cukai juga memastikan rokok yang ada di pasaran adalah rokok yang telah membayar cukai, sehingga juga dilakukan pengamanan terhadap instrumen penerimaan negara,” katanya. 

Di Sidoarjo, Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengamankan 160.000 batang rokok ilegal senilai Rp182,4 juta. Sedangkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggelar konferensi pers ekspos hasil penindakan unit pengawasan Bea Cukai pada periode 1 Januari hingga 22 Mei 2022. Dilaorkan, sebanyak 2,4 juta batang rokok dan 472,22 liter minuman keras ilegal telah disita dengan nilai barang mencapai Rp2,81 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,86 miliar.

Masih di Jawa Tengah, Bea Cukai Tegal kembali melakukan penindakan terhadap sebuah sarana pengangkut bermuatan rokok ilegal. Penindakan kali ini berhasil dilakukan bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Dari penindakan yang dilakukan pada Sabtu, 21 Mei, petugas gabungan berhasil mengamankan 222.400 batang rokok ilegal. Barang bukti berupa satu unit mobil penumpang, rokok ilegal, dan pengemudi diamankan ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Penindakan yang secara masif dilakukan oleh Bea Cukai merupakan salah satu peringatan nyata bahwa peningkatan produksi dan peredaran barang kena cukai ilegal perlu menjadi perhatian serius dan diperlukan sinergi aparat penegak hukum untuk memberantasnya,” kata Hatta.

Jika produksi barang kena cukai ilegal tidak ditangani dengan serius, Hatta melanjutkan, selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi barang kena cukai. (*)