Bea Cukai Manfaatkan Radio untuk Sosialisasi

2022-05-31 20:56:38

Placeholder image

Sosialisasi berfokus pada masalah rokok ilegal,DBHCHT, serta penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.


INFO NASIONAL – Bea Cukai memanfaatkan siaran radio untuk memberikan berbagai informasi terkait kebijakan di bidang kepabenan dan cukai. Kali ini kegiatan sosialisasi dilakukan Bea Cukai masing-masing di Demak, Yogyakarta, Madura, dan Palu.

Bea Cukai Semarang bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Demak melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam acara Bincang Pagi si Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, Demak. Mengusung tema “Tantangan Memberantas Rokok Ilegal di Demak”, sosialisasi ini membahas berbagai macam kendala dan upaya Bea Cukai bersama Satpol PP Kab. Demak untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

“Kabupaten Demak kerap kali menjadi jalur pengiriman rokok ilegal yang akan dikirim ke berbagai wilayah Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi kepada perusahaan ekspedisi, jasa titipan, dan masyarakat terkait ketentuan rokok ilegal dan ciri-cirinya, sehingga dapat mengurangi peredarannya,” kata Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Hatta mengatakan bahwa sosialisasi serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Palu. Dalam rangka mensukseskan program Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Pantoloan menjadi narasumber dalam live talkshow program Tribun Mo Tesa-Tesa yang berarti berbincang-bincang, yang digelar secara langsung di Studio TribunPalu.com, 27 Mei.

Bea Cukai Pantoloan mengupas tuntas seputar kampanye operasi gempur, ciri-ciri rokok ilegal, strategi pemberantasan dan optimalisasi gempur, dampak peredaran rokok ilegal, hingga tindak lanjut atas barang-barang ilegal yang telah berhasil diamankan. 

“Rokok ilegal sangat merugikan perekonomian negara dari sisi penerimaan, kemudian peredarannya juga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk memahami bahwa legal itu mudah,” tegas Hatta.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mengundang Bea Cukai Madura untuk menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kantor Radio Suara Sampang pada Jumat, 20 Mei.

Terkait kegiatan ini, Hatta mengatakan bahwa di Kabupaten Sampang, Madura, DBHCHT dimanfaatkan untuk bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik tembakau, penyediaan fasilitas-fasilitas kesehatan hingga pembangunan rumah sakit. 

“Dari fakta tersebut dapat kita rasakan betapa besar manfaat DBHCHT tersebut apabila dikelola dengan baik. Untuk itu sosialisasi ini juga langkah Bea Cukai dalam mendorong masyarakat agar terus mendukung dan mengkonsumsi rokok legal dan menjahui rokok ilegal,” tutur Hatta.

Sedangkan Bea Cukai Yogyakarta mengudara di Radio Pop FM untuk berbincang terkait “Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai” pada Selasa, 24 Mei. Kegiatan ini merupakan upaya dari Bea Cukai Yogyakarta dalam mencegah bertambahnya korban penipuan. Masyarakat dihimbau untuk mengenali berbagai modus pelaku, seperti online shop, pertemanan melalui dunia maya, lelang barang sitaan Bea Cukai, teman ditahan karena membawa uang tunai, kiriman diplomatik, dan modus jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai.

Hatta mengimbau, masyarakat harus senantiasa waspada, dan melakukan check and re-check (konfirmasi) ke kontak layanan informasi resmi jika merasa menjadi korban penipuan atau diminta transfer sejumlah uang ke rekening atas nama pribadi dengan alasan apapun. 

“Masyarakat juga bisa melakukan blokir rekening penipu dan blokir nomor telepon penipu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menyampaikan bukti terjadinya penipuan melalui Website cekrekening.id, Website layanan.kominfo.go.id atau twitter @aduanPPI, dan pelaporan tindak pidana penipuan ke Kantor Polisi terdekat,” kata dia. (*)