Bahas Ketentuan Cukai, Bea Cukai Sosialisasi Langsung di Dua Kota

2022-06-02 23:41:02

Placeholder image

Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Kudus sosialisasi langsung ke tengah masyarakat.


INFO NASIONAL - Menciptakan lingkungan masyarakat yang paham ketentuan perundang-undangan khususnya di bidang cukai, Bea Cukai secara kontinu memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat melalui sosialisasi. Kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah di Yogyakarta dan Rembang.

Bea Cukai Yogyakarta (Bejo) menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi pada pertengahan Mei lalu. Sosialisasi ini tentang ketentuan cukai di beberapa wilayah pengawasannya. Dalam pelaksanaannya, Bejo menggandeng Pemda setempat dan beberapa instansi terkait.

Berawal pada 19-20 Mei, Bejo bersama Pemprov D.I. Yogyakarta memberikan edukasi dan penyuluhan kepada para petani tembakau dan pengusaha tembakau rajangan di Dusun Kalidadap, Imogiri, Bantul. Dalam kegiatan ini disampaikan materi terkait Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), ketentuan di bidang cukai, dan ciri-ciri rokok ilegal.

Kemudian Bejo turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Rokok dan Pemberantasan Rokok Ilegal yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, 23 Mei, untuk membahas berbagai hal, termasuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kegiatan ini dihadiri oleh pegawai Satpol PP Kab. Sleman dan perwakilan perangkat kapanewon di wilayah Kab. Sleman.

“Masyarakat perlu memahami peran DBHCHTdalam penanganan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Namun harus dibarengi dengan pemahaman terkait ketentuan di bidang cukai lainnya, termasuk desain pita cukai hasil tembakau tahun 2022,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai dalam rilisnya, Kamis, 2 Juni 2022.

Bejo bersama Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi cukai ke warga Kampung Gemblakan Bawah di Kantor Kelurahan Suryatmajan. Hatta mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini, Bejo menjelaskan tentang tiga jenis barang kena cukai (BKC) yang ada di Indonesia, yaitu hasil tembakau, etil alkohol atau etanol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Salah satu BKC yang saat ini marak beredar secara ilegal adalah rokok, jadi kami mengimbau kepada masyarakat terutama pemilik warung untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima produk rokok untuk dijual di warungnya,” ucap Hatta.

Sementara di Rembang, dalam rangka optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, Pemda Rembang bersama Bea Cukai Kudus memberikan sosialisasi terkait DBHCHT dan upaya pemberantasan rokok ilegal kepada berbagai elemen masyarakat. 

Pertama, pada Selasa, 24 Mei, Bea Cukai Kudus bersama Bagian Hukum Setda Rembang, dan Kejaksaan Negeri Rembang melaksanakan Seminar Hukum Larangan Cukai Rokok Ilegal dengan peserta dari masyarakat yang sebagian besar merupakan petani tembakau. Kemudian esok harinya, sosialisasi kembali dilakukan Bea Cukai Kudus kepada kelompok tani, pedagang rokok, dan masyarakat di Desa Sumber, Kecamatan Sumber.

Terhadap kegiatan ini, Hatta mengatakan bahwa peredaran dan konsumsi BKC perlu diawasi, karena memiliki karakteristik menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, salah satunya melalui pembebanan pungutan berupa cukai. 

“Namun saat ini masih marak ditemukan barang ilegal ini di masyarakat. Untuk itu, mari kita pahami ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal, sehingga dapat membantu mengurangi dampak negatif, dan membantu kesejahteraan masyarakat melalui DBHCHT,” kata dia. (*)