Bea Cukai Pastikan Para Penerima Fasilitas Kepabeanan Pahami dan Patuhi Aturan

2022-06-07 20:40:28

Placeholder image

Bea Cukai, sebagai industrial assistance dan trade facilitator, terus berupaya memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas fiskal dan prosedural dalam rangka ekspor dan impor.


INFO NASIONAL – Bea Cukai, sebagai industrial assistance dan trade facilitator, terus berupaya memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas fiskal dan prosedural dalam rangka ekspor dan impor. Hal itu dilakukan untuk memastikan pemanfaatan fasilitas tersebut berjalan dengan baik dan para perusahaan penerima fasilitas memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Sebagai upaya itu kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah melaksanakan asistensi, monitoring, dan evaluasi secara periodik,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa 7 Juni 2022. Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Marunda, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), dan Bea Cukai Tanjung Perak.

Hatta mengatakan seiring perkembangan teknologi dan informasi, penggunaan aplikasi/modul kepabeanan dioptimalkan bagi perusahaan penerima fasilitas dalam melakukan pertukaran data dan informasi serta membantu Bea Cukai dalam melakukan pelayanan dan pengawasan.

Untuk aktivasi dan utilitas Modul Ceisa Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dalam rangka mendukung kelancaran proses bisnis perusahaan untuk penggunaan modul kepabeanan, kantor pelayanan Bea Cukai seperti Bea Cukai Marunda memberikan asistensi kepada para pengusaha penerima fasilitas TPB.

Asistensi juga dilaksanakan Kanwil Jakarta terhadap Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (ASPERAPI). Kegiatan asistensi ini difungsikan sebagai wadah untuk para perusahaan penerima fasilitas menyampaikan aspirasi serta berkonsultasi atas kendala yang dialami, khususnya bagi para penerima fasilitas tempat penyelenggara pameran berikat (TPPB).

Selain asistensi, Bea Cukai juga melaksanakan monitoring dan evaluasi, kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, seperti yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar terhadap PT Great Giant Pineapple, yang merupakan perusahaan yang menjadi Kawasan Berikat Hortikultura Percontohan di Indonesia.

PT Great Giant Pineapple memiliki beberapa hasil perkebunan dengan tujuan ekspor ke enam puluh negara di seluruh dunia. Beberapa buah unggulan yang dihasilkan dari kawasan berikat ini adalah pisang dan nanas. Bahkan pada saat pandemi Covid-19, ekspor nanas Indonesia meningkat dan mempertahankan posisinya sebagai negara pengekspor nanas terbesar di dunia.

Tak hanya untuk kawasan berikat, monitoring juga dilaksanakan kepada perusahaan yang menyandang status Mitra Utama Kepabeanan (MITA). Untuk menjaga dan mempertahankan beberapa kriteria yang menjadi persyaratan perusahaan MITA, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring dan penelitian lapangan terhadap perusahaan MITA dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan PMK-211/PMK.04/2016 tentang Mitra Utama Kepaebanan dan Peraturan Dirjen PER-11/BC2017 tentang Petunjuk Pelaksanan Mitra Utama Kepabeanan.(*)