Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jawa Tengah

2022-06-09 18:52:01

Placeholder image

Rokok ilegal yang diamankan bernilai miliaran rupiah.


INFO NASIONAL - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menegaskan Bea Cukai berkomitmen mengamankan hak-hak keuangan negara di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Rokok ilegal adalah rokok impor atau rokok produksi dalam negeri yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai tidak sesuai golongannya atau dilekati dengan pita cukai yang berbeda,” ujar Hatta.

Bea Cukai di berbagai daerah gencar menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal. Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang Gudang Jasa Pengiriman yang digunakan sebagai tempat untuk penyortiran pengiriman rokok ilegal yang terletak di Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada Selasa, 31 Mei 2022.

Setelah ditelusuri, Tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima koli paket kiriman berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

“Pada lima koli paket yang ditemukan, tim mendapati empat koli berisi 1.300 bungkus rokok ilegal dengan merek Extra Bold dan satu koli berisi 500 bungkus rokok ilegal berbagai merek. Total terdapat 36.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang senilai Rp41.040.000,00 dengan potensi penerimaan negara senilai Rp27.494.640,00,” tutur Hatta.

Pada Kamis, 2 Juni, Tim Bea Cukai Kudus kembali memperoleh informasi tentang empat bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Tim segera bergerak menuju lokasi pertama di Desa Manyargading dan mendapati adanya kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal. Tim menemukan 39 karton berisi rokok batangan jenis SKM dan 45 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu, serta barang-barang penolong untuk kegiatan pengemasan. 

Di lokasi kedua, di Desa Robayan, tim kembali menemukan empat karton rokok batangan jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya di lokasi ketiga dan keempat, di Desa Purwogondo, tim mendapati rokok jenis SKM dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai. Dari empat lokasi, total ditemukan barang bukti sejumlah 1.341.760 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang senilai Rp1.529.606.400,00 dan potensi penerimaan negara Rp1.024.755.782,00.

Sementara itu, Tim Bea Cukai Semarang mendapatkan informasi intelijen bahwa akan terdapat pengiriman barang berupa pita cukai palsu di sekitar wilayah Kota Semarang. Setelah melakukan pendalaman informasi, tim mendapati percetakan yang diduga digunakan untuk mencetak pita cukai palsu. 

Selanjutnya, pada Kamis, 26 Juni, tim berhasil mengamankan operator mesin cetak berinisial MM. Setelah dilakukan penggeledahan, tim mendapati satu buah mesin cetak Oliver-58 Sakurai 58X44 yang diduga sebagai mesin pencetak pita cukai palsu, tiga botol pewarna cetakan, sampah-sampah sisa cetakan pita cukai yang diduga palsu, dan plat cetakan pita cukai.

Hatta menambahkan bahwa Bea Cukai Tegal bersinergi dengan salah satu penyedia jasa pengiriman untuk mengantisipasi adanya modus pengiriman rokok ilegal dengan salah pemberitahuan memanfaatkan promo-promo belanja melalui e-commerce. Setelah melakukan koordinasi, Bea Cukai melakukan pemeriksaan atas paket-paket yang datang, Rabu, 8 Juni. Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati puluhan paket tanpa dilekati pita cukai. 

“Setelah dilakukan pencacahan diketahui jumlah rokok ilegal sebanyak 182.000 batang dengan nilai barang mencapai Rp207.480.000,00 dan potensi kerugian negara senilai Rp137.013.240,00,” ujar Hatta. (*)