Bea Cukai dan BNN Gagalkan Peredaran Narkoba di Dua Wilayah

2022-06-11 06:59:56

Placeholder image

Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya menggagalkan peredaran narkoba di berbagai wilayah.


INFO NASIONAL -- Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya menggagalkan peredaran narkoba di berbagai wilayah. Kali ini, mereka berhasil melakukan pernindakan di Kalimantan Barat, dan Kualanamu.

Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, turut hadir dalam pengungkapan kasus narkotika yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalbar, pada Selasa, 7 Juni 2022.

Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Budi Wibowo menjelaskan, modus operandi para tersangka menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat menuju ke Kota Pontianak.

BNNP bekerja sama dengan Bea Cukai Kalbagbar dan Dit Narkoba Polda Kalbar pun berhasil menangkap enam orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 31 kilogram narkotika jenis sabu senilai sekitar Rp 9,3 miliar. "Melalui penindakan ini, Bea Cukai berupaya menyelamatkan sekitar 124.792 masyarakat Kalbar dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut,” kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Kemudian di Medan, Bea Cukai Kualanamu bersinergi dengan BNNP Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total 34.000 gram dari dua operasi yang berbeda. Keduanya menggunakan modus pengiriman barang antar provinsi dengan menggunakan jasa ekspedisi. Dari hasil penyelidikan tracing Tim BNNP Sumut, diketahui paket lain sudah berada di Pergudangan Kargo Bandara Internasional Kualanamu.

Hatta menjelaskan, penindakan dilakukan terhadap pengiriman narkoba jenis sabu ke berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tangerang, Jakabaring Palembang, Surabaya, dan Bogor Utara.

Menurutnya, dari hasil monitoring lanjutan pada tanggal 31 Mei 2022, Bea Cukai Kualanamu dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama BNNP Sumatera Utara berhasil menangkap tiga orang tersangka. "Hasil dari penyelidikan terhadap tiga orang tersangka tersebut, kembali ditemukan barang bukti sebanyak 24 bungkus narkotika jenis sabu seberat 24.000 gram,” ujar Hatta.

Pengungkapan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Kualanamu, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan BNNP Sumut telah menyelamatkan 340.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. “Kami siap berkoordinasi antar instansi untuk menyelamatkan lebih banyak jiwa dari bahaya narkoba,” kata Hatta. (*)