Bea Cukai Berlakukan Bea Keluar Flush Out

2022-06-21 10:11:45

Placeholder image

PMK 102 menetapkan bea keluar atas komoditas yang diekspor dalam rangka flush out


INFO NASIONAL – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran crude palm oil (CPO), refined, bleached, and deodorized palm oil (RBD PO), RBD palm olein, dan used-cooking oil (UCO) melalui Ekspor dan PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Kedua PMK tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 13 Juni 2022 dan berlaku pada 14 Juni 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, PMK 102 menetapkan bea keluar atas komoditas yang diekspor dalam rangka flush out, "Tarif bea keluar sebagaimana dalam PMK 102/2022 adalah CPO yaitu USD 488/MT, RBD Palm Oil yaitu USD 351/MT, RBD Palm Olein yaitu USD 392/MT, UCO yaitu USD 488/MT, dan residu (nilai FFA kurang dari 20 persen) yaitu USD 488/MT.”

Tarif tersebut, kata dia, berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. “Barang ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor yang telah dikenakan bea keluar berdasarkan tarif bea keluar flush out, maka tidak dikenakan bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/ 2022.”

Sementara itu, beberapa hal yang ditetapkan dalam PMK 103/2022 yaitu kesepakatan penurunan tarif layanan badan layanan umum BPDPKS, yang semula maksimal sebesar USD375/MT menjadi sebesar USD 200/MT. Dengan kebijakan ini, diharapkan ketersediaan dana BPDPKS dan harga TBS petani tetap terjaga.

Menindaklanjuti dua PMK tersebut, Bea Cukai, sebagai instansi kepabeanan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator, mengupayakan langkah-langkah strategis agar implementasi kedua kebijakan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Nirwala mengatakan pihaknya telah melaksanakan koordinasi menyeluruh dengan unit-unit vertikal Bea Cukai dan menjalin sinergi dengan kementerian/lembaga terkait guna optimalisasi efektivitas penerapan kebijakan tersebut.

"Pada lingkup internal, Bea Cukai melalui Direktorat Teknis Kepabeanan telah melakukan sosialisasi aturan kepada seluruh kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah pada tanggal 10 Juni 2022,” ujar Nirwala. Para kepala kantor, kata dia, telah diimbau untuk melakukan penelitian dan pengawasan secara intensif dan mendalam atas eksportasi perusahaan untuk memastikan pemenuhan kewajiban larangan pembatasan dan pemenuhan pembayaran bea keluar agar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk penetapan tarif bea keluar umum atau tarif bea keluar flush out, petugas Bea Cukai membedakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor berdasarkan nomor/kode dokumen PE yang dilampirkan, sedangkan untuk mengurangi dispute di lapangan kami akan tetap melanjutkan dan mengoptimalkan tim help desk di tingkat operasional dan tim task force di tingkat pusat," tambah dia.

Di samping itu, pada lingkup eksternal, Nirwala mengatakan, hingga saat ini Bea Cukai terus berkoordinasi dengan LNSW dan PDSI Kemendag untuk melakukan penyesuaian kesisteman SKP dan SINSW untuk validasi pembayaran bea keluar sesuai tarif yang berlaku. Termasuk di dalamnya, mengoordinasikan kode PE yang dikeluarkan Kemendag sebagai dokumen pelengkap barang larangan pembatasan, yang juga digunakan sebagai instrumen untuk membedakan kegiatan ekspor umum atau ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran (flush out).

"Kami mendukung penuh implementasi kebijakan pemerintah ini, yang merupakan wujud dari upaya perlindungan masyarakat dan pemulihan ekonomi, yang juga menjadi rencana kerja utama Bea Cukai di tahun 2022,” kata Nirwala. Kami, lanjut dia, juga mengajak stakeholders dan masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ekspor yang akan berdampak baik bagi pemulihan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.(*)