Bea Cukai dan PT Pos Indonesia Terapkan Simplifikasi TPS

2022-06-21 18:04:45

Placeholder image

Simplifikasi TPS bertujuan untuk perbaikan manajemen pengelolaan barang pada kantor tukar PT Pos Indonesia.


INFO NASIONAL – Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dengan Ekosistem Logistik Nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE) perlu memiliki regulasi yang selaras agar tidak tumpang tindih. Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, menjadi dasar untuk memastikan keselerasan tersebut.

Untuk mengimplementasikan ketentuan itu, PT Pos Indonesia berinovasi melakukan simplifikasi TPS dengan bantuan Bea Cukai sebagai upaya perbaikan manajemen pengelolaan barang pada kantor tukar yang dikelola. 

“Melalui simplifikasi yang dilakukan PT Pos Indonesia, diharapkan mampu mempercepat proses clearance barang kiriman oleh Bea Cukai,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Tujuan simplifikasi TPS ini untuk mempercepat alur barang mulai dari kedatangan hingga pengeluaran barang ke dan dari TPS. Implementasinya sudah berjalan sejak 31 Mei 2022 di 13 kantor tukar milik PT Pos Indonesia, yaitu Aceh, Palembang, Bandar Lampung, MPC Jakarta, Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Solo, Makassar, Manado, Sorong, dan Jayapura.

Adapun, TPS PT Pos Indonesia SPP Jakarta menangani 80 persen dari total jumlah proses barang kiriman asal luar negeri. TPS di Ibu Kota ini diresmikan ada 20 Juni silam dan berlokasi di Gedung Pos Ibu Kota, Jakarta Pusat. 

Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, berterima kasih atas asistensi dan kerja sama Bea Cukai dalam mewujudkan TPS Gedung Pos Ibukota Jakarta sejalan dengan program Pos Indonesia melakukan simplifikasi penanganan kiriman impor.

Untuk diketahui, persiapan PT Pos Indonesia melakukan simplifikasi TPS meliputi persiapan fisik dan persiapan teknologi informasi sejak 15 Oktober 2021. Persiapan fisik yaitu renovasi gedung serta pengadaaan mesin X-Ray, conveyor belt, dan sarana pendukung lainnya. Sedangkan persiapan dari teknologi informasi yaitu perangkat keras penunjang maupun sistem aplikasi termasuk proses pecah pos, implementasi TPS online, dan sistem autogate.

“Selain itu, telah dipersiapkan pula metode pembayaran untuk penyelesaian bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa penggunaan virtual account yang dapat digunakan pada aplikasi Pospay, yaitu layanan keuangan digital milik PT Pos Indonesia, atau bisa juga menggunakan jaringan perbankan Indonesia,” tutur Hatta.

Hatta menyampaikan bahwa proses monitoring integrasi sistem TPS online dan autogate terus dilakukan secara kolaboratif oleh Tim IT dari PT Pos Indonesia dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Sementara proses persiapan implementasi simplifikasi TPS PT Pos Indonesia yang berkaitan dengan customs clearance dilakukan dengan bantuan asistensi oleh Tim Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Sentralisasi customs clearance barang kiriman PT Pos Indonesia dinilai mampu memangkas waktu pemeriksaan, peningkatan keamanan melalui kepastian barang yang dikeluarkan dari TPS sudah diselesaikan kewajiban kepabeanannya, serta efisiensi alokasi Pemeriksa Bea Cukai. “Kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan barang kiriman melalui kerja sama antara Bea Cukai dan PT Pos Indonesia dalam simplifikasi TPS ini,” kata Hatta.