Bea Cukai Mushahkan Narkotika, Rokok, dan Miras Ilegal di Tiga Kota

2022-06-21 18:05:21

Placeholder image

Penindakan dan pemusnahan dijalankan melalui koordinasi dengan pihak keamanan terkait.


INFO NASIONAL – Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa Bea Cukai Juanda, Bea Cukai Tanjung Pinang, dan Bea Cukai Jambi belum lama ini melakukan pemusanahan narkotika, rokok, dan minuman keras ilegal hasil penindakan dengan periode berbeda.

“Pemusnahan adalah langkah pengamanan negara dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini diharapkan memberi efek jera pada pelaku, serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujar Hatta.

Bea Cukai Juanda dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama semester satu tahun 2022. Pemusnahan yang digelar pada 17 Juni silam memusnahkan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto sebanyak 16.868 gram dan sabu-sabu sebanyak 338 gram. Narkotika tersebut merupakan barang tegahan dari beberapa tersangka yang melangsungkan aksinya secara berkelompok. Proses pemusnahan narkoba dilakukan dengan dibakar menggunakam incenerator milik BNNP Jatim.

“Bea Cukai Juanda sebagai pengemban amanah pengawasan lalu lintas barang ekspor impor di lingkungan Bandara Internasional Juanda berkontribusi dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika asal luar negeri. Bekerja sama dengan BNNP Jatim dan Kepolisian di bawah naungan Polda Jatim, Bea Cukai dapat memperoleh informasi dan dukungan dalam melaksanakan tugas community protector," ujar Hatta.

Sebelumnya, pada 14 Juni, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama tahun 2020 s.d 2021 di UPTD TPA Ganet, Tanjungpinang. Barang yang dimusnahkan berupa 1.683.836 batang rokok, 1.773 botol dan 6.514 kaleng minuman mengandung etil alcohol (MMEA), 5 unit sepeda dan 7 unit skuter listrik, 10 buah telepon genggam, 2 buah unit laptop, 300 karung gula refinasi, CPU bekas 40 unit, kerangka laptop 101 unit serta barang lainnya seperti pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmer, dan kasur. Barang dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat, digerinda dan dibakar.

Nilai total barang yang dimusnahkan sejumlah Rp2.533.958.460. Adapun potensi kerugian negara berupa bea masuk, cukai, dan pajak yang harus dibayar atas barang tegahan ini sebesar Rp1.412.688.353. 

Sedangkan Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jambi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap hasil perkara dari tahun 2021 hingga 2022. Tujuan dilakukan pemusnahan barang bukti ini agar barang tersebut tidak dapat digunakan lagi serta penyalahgunaan barangnya dapat diminimalisir.

“Melalui kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal yang merupakan salah satu aspek untuk menyukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), agar tercipta iklim usaha yang baik," kata Hatta. (*)