Bea Cukai Gagalkan Peredaran Sabu dan Obat Keras di Jateng

2022-06-22 17:24:37

Placeholder image

Paket sabu disembunykan dalam tabung suspensi udara. Paket obat keras di dalam sepatu.


INFO NASIONAL – Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Semarang menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal di wilayah Jawa Tengah. Dari penindakan kali ini, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan ribuan tablet obat keras dan sabu seberat 509,7 gram.

“Modusnya dengan menggunakan false compartement atas barang kiriman dari Zambia ke Kabupaten Semarang,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Berdasarkan hasil citra X-Ray dan pelacakan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik atas koli barang kiriman dan ditemukan kristal bening yang disembunyikan dalam tabung suspensi udara dengan berat bruto kurang lebih 509,7 gram.

Temuan tersebut kemudian menjalani pengujian dengan narkotest dan hasilnya diduga narkotika. Kemudian ditindaklakuti dengan pengujian sample pada Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas kedapatan positif narkotika golongan I dengan jenis Metamphetamine (sabu). Atas temuan tersebut dilakukan controlled delivery bersama tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

“Menurut keterangan tersangka, paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dari sdr. A (DPO) narapidana yang berada di salah satu lapas Jawa Tengah. Tersangka baru lima kali diperintahkan dan mendapatkan upah per kantong sebesar Rp250.000 serta memakai sabu secara gratis” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian.

Sementara itu, penindakan terhadap obat keras dilakukan oleh Bea Cukai Semarang. “Paket tersebut sebelumnya diberitahukan berisi sepatu,” kata Hatta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi 2.000 Tablet Yarindo dan 2.000 Tablet Hexymer 2 Trihexyphenidhyl 2 mg. Obat ini digolongkan dalam obat keras sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan dan dengan pengawasan dokter. Barang ini patut diduga melanggar Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Atas Perkara dan Barang Hasil Penindakan diserahterimakan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)