Lagi, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal

2022-06-23 21:37:13

Placeholder image

Penindakan berlangsung di Batam, Ambon, dan Mojokerto.


INFO NASIONAL –Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran ratusan ribu rokok ilegal di wilayah Batam, Ambon, dan Mojokerto.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ambon, Gumelar, menuturkan bahwa sepanjang bulan Mei dan Juni telah melakukan 25 kali penindakan dalam Operasi Gempur Rokok ilegal.

“Total penindakan yang berhasil diamankan Bea Cukai Ambon berupa 10.400 batang rokok ilegal dan 9.600 gram tembakau iris tanpa dilekati pita cukai. Jika ditaksir, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan senilai Rp6.500.000,00,” kata Gumelar.

Sedangkan di Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 45 koli atau setara 20.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, Rabu, 15 Juni 2022. Perkiran nilai barang mencapai Rp820.800.000,00, sementara potensi kerugian di sisi penerimaan negara sektor cukai mencapai Rp432.000.000,00.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa ciri-ciri rokok ilegal tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukannya, atau dilekati pita cukai bekas. “Oleh karena itu, apabila masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok seperti yang disebutkan, segera laporkan ke Bea Cukai terdekat,” ujarnya. 

Hatta juga menjelaskan bahwa Bea Cukai Batam telah mengamankan satu buah kapal cepat pada Rabu, 8 Juni. Dari hasil penindakan diamankan sebanyak 80 karton hasil tembakau ilegal dan 58 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal. Penindakan berhasil dilakukan oleh Bea Cukai Batam di perairan Kepulauan Riau.

Penindakan ini, Hatta melanjutkan, bermula dari informasi yang diperoleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam. Setelah melakukan pendalaman informasi, didapati adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat dan diduga adalah barang kena cukai (BKC) ilegal. 

Melalui hasil pemantauan dan koordinasi, Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi taget operasi. Sayangnya, nakhoda dan anak buah kapal berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut berhasil ditegah.

“Rincian barang-barang yang berhasil diamankan dari penindakan kapal cepat di perairan Kepulauan Riau yaitu sejumlah 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 mililiter minuman keras ilegal. Estimasi nilai barang yang berhasil diamankan senilai Rp2.343.080.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.951.687.000,00,” tutur Hatta.

Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif mengawasi peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan rokok dengan ciri-ciri sebagaimana rokok ilegal dan dapat melaporkan ke contact center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225. (*)