Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Botol Miras Ilegal

2022-06-24 19:57:57

Placeholder image

Penindakan berlangsung di Malang dan Dumai.


INFO NASIONAL - Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Dumai kembali mengamankan peredaran barang-barang ilegal di wilayah operasi mereka. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, menjelaskan penindakan ini.

Dikatakan, petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 70 botol minuman keras dengan kadar alkohol lebih dari 35 persen dan 622.650 batang rokok ilegal. “Modus yang digunakan dalam peredaran miras ilegal tersebut adalah dengan melalui perusahaan jasa titipan. Petugas Bea Cukai Malang berhasil mendapatkan informasi dari Bea Cukai Jember terkait adanya pengiriman miras ilegal dari Bali,” kata Hatta.

Bea Cukai Malang juga berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus antar provinsi. “Setelah mengamankan bus, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 34 koli rokok ilegal berisi 622.560 batang rokok dengan pita cukai palsu. Petugas mengamankan rokok tersebut dan membawanya ke kantor Bea Cukai Malang untuk diproses sesuai ketentuan hukum lebih lanjut,” ujar Hatta.

Beranjak ke wilayah Riau, Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 1.000.000 batang rokok ilegal di wilayah Dumai Kota. Rokok tersebut diangkut menggunakan truk colt diesel dan disembunyikan dalam tumpukan kardus makanan kaleng.

“Penindakan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan sarana pengangkut berupa sebuah truk. Tim surveillance menemukan truk dimaksud pada hari Selasa, 14 Juni silam, di Jalan Merdeka, Dumai Kota,” tutur Hatta.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap truk tersebut ditemukan rokok ilegal. Petugas kemudian membawa truk dan rokok ilegal tersebut ke kantor Bea Cukai Dumai untuk diperiksa lebih lanjut. 

Penindakan yang dilakukan secara masif dan kontinyu terhadap rokok dan miras ilegal merupakan salah satu upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Diharapkan dengan penindakan tersebut dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi potensi penerimaan negara maupun melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan miras ilegal sesuai fungsi Bea Cukai sebagai community protector. (*)