Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Batam dan Banyuwangi

2022-06-28 23:11:05

Placeholder image

Bea Cukai berkomitmen dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal termasuk narkoba.


INFO NASIONAL -- Bea Cukai berkomitmen dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal termasuk narkoba. Hal itu sejalan dengan semangat Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati setiap 26 Juni.

“Sebagai community protector, Bea Cukai berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal melalui berbagai penindakan di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Selasa 28 Juni 2022.

Pada 13 Juni dan 16 Juni 2022 lalu, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman dua paket ganja senilai 4,1 kilogram dari Medan menuju Samarinda. Bea Cukai Batam berhasil mengawasi peredaran narkoba melalui metode cyber crawling, yaitu metode mendapat dan mengolah informasi melalui internet dan media sosial.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dari Bea Cukai Batam, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, dan Bea Cukai Samarinda. Melalui sinergi dan kolaborasi, hasil cyber crawling yang diperoleh kian optimal sehingga mampu menggagalkan peredaran ganja di Indonesia,” ujar Hatta.

Bea Cukai Batam bersama AVSEC (Basic Aviation Security) Bandara Internasional Hang Nadim Batam sebelumnya pada 10 Juni 2022 juga berhasil mengamankan narkotika yang diselundupkan masuk ke dalam negeri. Narkotika jenis methamphetamine atau lebih dikenal dengan sabu-sabu seberat 100,7 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam.

Hatta menuturkan, penindakan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai dan AVSEC dengan gerak-gerik penumpang dengan inisial D, dengan rute penerbangan dari Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok. Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan wawancara mendalam terhadap tersangka, didapati bahwa tersangka mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan mengeluarkan satu bungkus sabu-sabu kepada petugas.

“Setelah dilakukan rontgen di rumah sakit terdekat, hasilnya masih ada satu bungkus barang bukti di dalam dubur. Atas temuan ini, terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut,” ujar dia.

Sementara itu, Bea Cukai Banyuwangi bersama Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta (Polisi Resor Kota) Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman paket yang diduga narkotika berupa pil trihexyphenidyl, pada Selasa 21 Juni 2022. Penindakan berawal dari pengembangan informasi yang didapatkan Bea Cukai Banyuwangi, kemudian tim penindakan Bea Cukai Banyuwangi bersama Satresnarkoba Polresta Banyuwangi melakukan pemeriksaan lokasi di salah satu perusahaan jasa kiriman.

“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap paket barang kiriman, didapati dua botol masing-masing berisi seribu pil berbentuk tablet warna putih yang diduga merupakan pil trihexyphenidyl. Setelah itu, tim penindakan di lapangan memutuskan untuk melakukan pelacakan terhadap penerima paket. Atas pelacakan tersebut, tim penindakan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial RAP yang merupakan penerima paket kiriman tersebut dan menyerahkan kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk proses lanjut,” tutur Hatta.

Upaya penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(*)