Bea Cukai dan Pemda Genjot Asistensi Ekspor ke UMKM

2022-06-29 20:28:45

Placeholder image

Asistensi ekspor digelar melalui sosialisasi dalam berbagai kegiatan.


INFO NASIONAL - Produk-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk bisa menembus pasar internasional melalui ekspor. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami prosedur dan mekanisme ekspor. Menyadari hal ini, Bea Cukai menggandeng pemerintah daerah menggalakkan asistensi ekspor untuk para pelaku UMKM di berbagai daerah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menyebutkan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I menggelar Klinik Ekspor melalui Jambore Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Festival Wisata Desa di Desa Wisata Poetoko Soeko Sukosari, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jumat, 24 Juni 2022 lalu. 

Kegiatan pemberdayaan BUMDes dalam rangka pemulihan ekonomi di Jawa Timur itu diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh sekitar seratus BUMdes se-Jawa Timur.

"Bea Cukai mendukung penuh UMKM yang dibina oleh BUMDes di Jawa Timur untuk bisa ekspor. Berbagai program telah dicanangkan oleh Bea Cukai untuk mendorong UMKM agar bisa memasarkan produknya ke luar negeri, salah satunya ialah Klinik Ekspor. Melalui Klinik Ekspor, Bea Cukai memberikan asistensi kepada para pelaku UMKM, seperti pendampingan dalam hal legalitas, perizinan, bahkan termasuk pengisian sistem perizinan berusaha terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Diharapkan melalui Klinik Ekspor, para pelaku UMKM memiliki pemahaman tentang bagaimana tata cara prosedur ekspor dan syarat apa saja yang harus dipenuhi,” tutur Hatta, Rabu, 29 Juni 2022,

Bahasan persyaratan dan tata cara prosedur ekspor juga mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor yang diselenggarakan oleh Disperindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak dan Bea Cukai Pontianak. 

"Penting untuk diketahui oleh para pelaku UMKM bahwa dalam melaksanakan kegiatan ekspor, yang dimulai dari pembuatan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) hingga barang dikirim ke luar daerah pabean, semua prosesnya mudah. Apalagi Bea Cukai Pontianak telah berkomitmen untuk memberikan asistensi secara langsung kepada para UMKM yang hendak melakukan ekspor. Layanan dilaksanakan 24/7 dan tanpa dipungut biaya,” kata Hatta.

Bea Cukai juga tak henti menyosialisasikan fasilitas ekspor yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM. Bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung, Bea Cukai Bandung memperkenalkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil menengah (KITE IKM) kepada pelaku usaha.

"Dengan memanfaatkan fasilitas KITE IKM, pelaku UMKM akan mendapatkan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Proses impor dan ekspornya juga akan diberikan kemudahan-kemudahan lain, seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus," kata Hatta. (*)