Bea Cukai Musnahkan Miliaran Rupiah Barang Ilegal

2022-06-30 18:57:09

Placeholder image

Pemusnahan berlangsung di Pasar Baru, Sidoarjo, Madiun, dan Lampung.


INFO NASIONAL - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kali ini pemusnahan dilakukan Bea Cukai di empat wilayah, masing-masing di Pasar Baru, Sidoarjo, Madiun, dan Lampung. 

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menegaskan bahwa yang terpenting dari kegiatan pemusnahan adalah untuk mencegah masuknya barang ilegal, mengendalikan konsumsi Barang Kena Cukai (BKC), serta dalam upaya menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha yang sehat di Indonesia.

Bea Cukai Pasar Baru melakukan pemusnahan BMN tahun 2022 di Aula Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, 28 Juni. Barang yang dimusnahkan antara lain busur, anak panah, senjata, bagian senjata, bagian kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya, sepatu, BKC dengan kondisi barang keseluruhan rusak, serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina. “Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp649.609.600,” kata Hatta.

Hatta menambahkan, pemusnahan BMN ini dilakukan karena tidak dapat memenuhi persyaratan izin impor dari instansi terkait, seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, Karantina. Ada pula barang yang dilarang dan/atau pembatasan (Lartas).

Bea Cukai Sidoarjo secara simbolis menggelar kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan di bidang cukai pada Rabu, 29 Juni. Secara masal, pemusnahan berlangsung di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Mojokerto dengan cara dibakar. Tercatat 8.152.252 batang rokok ilegal dan sebanyak 236.600 ml minuman keras (MMEA) ilegal dimusnahkan. Sementara total nilai barang yang dimusnahkan mencapai nilai Rp8.697.817.440.

Serupa, Bea Cukai Madiun juga melaksanakan kegiatan pemusnahan BKC ilegal yang telah mendapat penetapan sebagai BMN di halaman kantor Bea Cukai Madiun. Dalam kegiatan ini turut dihadiri olah perwakilan Kanwil Ditjen Kekayaaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Perangkat Desa Jatipuro Ngawi, dan undangan lainnya.

“BKC Ilegal tersebut merupakan hasil 74 kali penindakan Bea Cukai Madiun periode Juni 2021 hingga April 2022. BKC ilegal yang dimusnahkan beraupa 141.02 liter MMEA, 1.013.888 batang rokok jenis SKM, 6.400 batang rokok jenis SPM, dan 4.836 batang rokok jenis SKT, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 1.071.458.275,00,” tutur Hatta. 

Sementara itu, Bea Cukai Lampung melakukan pemusnahan BMN hasil penindakan bernilai Rp16,6 miliar dengan cara dibakar di tempat pembuangan akhir, Dusun Talang Sawo, Desa Karawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, 28 Juni. Dimusnahkan sebanyak 16.012.360 batang rokok ilegal, serta 43 botol atau kaleng minuman keras ilegal hasil penindakan selama tahun 2021 hingga Januari 2022.  

“Selain dua barang tersebut, juga terdapat beberapa barang ilegal lain seperti sex toy, benih tanaman, sarang burung walet, alat kesehatan, serta barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya,” kata Hatta. (*)