Bea Cukai Lanjutkan Operasi Pasar dan Sosialisasi Rokok Ilegal

2022-07-05 21:16:47

Placeholder image

Operasi dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Jawa Barat, Bea Cukai Bojonegoro, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Meulaboh.


INFO NASIONAL – Bea Cukai gencar memberantas peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui operasi pasar. Kali ini dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Barat, Bea Cukai Bojonegoro, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Meulaboh.

Operasi pasar di wilayah Jawa Barat dilaksanakan oleh Bea Cukai Bersama dengan Satpol PP Jawa Barat. Kegiatan dilaksanakan di wilayah kota Bandung dan kabupaten Bandung. “Operasi pasar ini diinisiasi oleh Satpol PP Jawa Barat sebagai bagian dari upaya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Di Bojonegoro, Bea Cukai melaksanakan operasi pasar sebagai bagian dari program gempur rokok ilegal. Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam kurun waktu 17 Mei-18 Juni 2022 Bea Cukai Bojonegoro berhasil mengamankan 17 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai. 

Dalam rangka Operasi Gabungan Tahun 2022 Bersama Pemerintah Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang melakukan Penegahan Rokok Ilegal yang dijual oleh toko-toko yang berada di Wilayah Kecamatan Pagak dan Donomulyo bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang. 

Bea Cukai Meulaboh kembali melaksanakan operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Sebagai salah unit vertikal Bea Cukai di wilayah Aceh yang melakukan pengawasan di sepanjang pesisir barat, Bea Cukai Meulaboh kali ini melakukan operasi pasar di Kabupaten Simeulue.

“Tidak hanya dari sisi represif saja, namun sisi pencegahan juga dijalankan seiring pelaksanaan operasi pasar, dengan cara memberikan edukasi serta pengenalan terkait berbagai modus peredaran rokok ilegal kepada para pemilik toko atau penjual rokok,” kata Hatta. (*)