Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Narkotika

2022-07-06 20:41:13

Placeholder image

Rokok ilegal hasil operasi selama Mei dan Juni. Sedangkan pemusnahan narkotika berlangsung di Makassar.


INFO NASIONAL - Bea Cukai kembali menjalankan fungsi sebagai community protector dengan memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan sebanyak 1.602.612 batang atau senilai Rp1.408.791.140 di Lapangan Yonif 511, Blitar, Jawa timur. Adapun potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp92.934.380.

Sebagian rokok ilegal yang dimusnahkan hasil dari penindakan "Gempur Rokok Ilegal" pada periode 24 Mei-16 Juni 2022. Dalam Periode tersebut, Bea Cukai Blitar berhasil melakukan penindakan sebanyak 18 kali.

Sementara itu di Makassar, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan turut dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional provinsi Sulawesi Selatan.

Pemusnahan kali ini berasal dari tiga kali penindakan hasil sinergi Bea dan Cukai dan BNN dengan rincian barang bukti: penindakan bulan Februari berupa sabu 3,638 kilogram; bulan Mei berupa ganja 965 gram; serta bulan Juni berupa ganja 2,125 kilogram.

“Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal dan untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan tugas tersebut, Bea Cukai juga akan memusnahkan barang yang merugikan, tidak hanya masyarakat, namun juga perekonomian negara,” ujar Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana. (*)