Bea Cukai Tetapkan Fasilitas Kepabeanan pada Dua Perusahaan

2022-07-07 23:32:39

Placeholder image

Perusahaan di Jateng mendapat fasilitas Kawasan Berikat. Perusahaan di Jatim mendapat fasilitas KITE.


INFO NASIONAL - Salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai guna mendorong aktivitas ekspor di Indonesia adalah memberikan insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan. Hal ini sejalan dengan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah DIY dan Bea Cukai Jatim II. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menuturkan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang resmi memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT Morenzo Abadi Perkasa (MAP). Penetapan fasilitas diberikan setelah PT MAP melakukan pemaparan proses bisnis secara daring pada Kamis, 30 Juni 2022. Pemaparan proses bisnis juga disaksikan oleh perwakilan dari KPP Madya Dua Semarang.

“Fasilitas Kawasan Berikat sangat bermanfaat bagi industri. Keuntungan yang didapat dari fasilitas Kawasan Berikat yaitu penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI (pajak dalam rangka impor), dan tidak dipungut PPN (pajak pertambahan nilai) atas barang yang berasal dari Indonesia. Efisiensi biaya dan waktu dinilai dapat meningkatkan daya saing produk sehingga secara tidak langsung akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan pemasukan devisa negara,” ujar Hatta.

Di Malang, Kanwil Bea Cukai Jatim II menetapkan PT Rejoso Manis Indo yang berlokasi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebagai perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pengembalian dengan hasil produksi berupa gula kristal putih. Penetapan diberikan setelah PT Rejoso Manis Indo melakukan pemaparan proses bisnis sebagai tahap akhir permohonan izin fasilitas KITE Pengembalian pada Rabu, 29 Juni lalu, di Media Center Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.

“Fasilitas KITE Pengembalian merupakan fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor/pemasukan barang dan bahan dari luar negeri yang diolah, dirakit, atau dipasang yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor,” kata Hatta.

Berdasarkan data yang dikelola Bea Cukai, sampai 20 April 2022 terdapat 1.394 perusahaan yang telah memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat dan 355 perusahaan memanfaatkan fasilitas KITE. Pemberian fasilitas ini berdampak baik dilihat dari tren kontribusi pemberian fasilitas Kawasan Berikat dan KITE untuk sektor ekspor pada tahun 2021 yang mengalami pertumbuhan sebanyak 43,56 persen year on year (yoy) dibandingkan tahun 2020. Sementara untuk sektor impor pada tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebanyak 41,80 persen yoy dibandingkan tahun 2020.

Hatta menyampaikan bahwa tujuan dari pemaparan dari perusahaan adalah untuk menyampaikan kepada Bea Cukai terkait informasi yang diperlukan untuk meyakinkan bahwa fasilitas yang diberikan kepada entitas telah tepat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan. 

“Kami akan menjaga kepatuhan perusahaan melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta kepatuhan secara administratif maupun fisik guna memastikan tidak ada penyalahgunaan pada fasilitas tersebut,” ujarnya. (*)