Pengusaha mendapat kemudahan dan bantuan untuk memasarkan produknya ke luar negeri.

2022-07-08 22:29:57

Placeholder image

Pengusaha mendapat kemudahan dan bantuan untuk memasarkan produknya ke luar negeri.


INFO NASIONAL - Bea Cukai terus membantu para pelaku UMKM melalui fasilitas kepabeanan agar dapat memasarkan produknya hingga ke kancah internasional, termasuk mengoptimalkan pelayanan ekspor untuk UMKM, seperti yang dilakukan Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Yogyakarta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat, 8 Juli 2022, mengatakan Bea Cukai Bogor pada 4 April silam melepas ekspor produk tempe milik PT Azaki Food Internasional. Perusahaan yang memproduksi tempe kualitas ekspor ini menerapkan sistem GMP dan HACCP. 

Berdiri pada tahun 2019, perusahaan ini tetap bertahan di tengah wabah Covid-19 bahkan dapat membantu penyerapan tenaga kerja lokal dengan memperkerjakan lima puluh orang warga sekitar.dan berhasil melebarkan peluang bisnis dengan melaksanakan ekspor perdana 38.400 buah tempe dengan berat total 7.680 kilogram ke Korea Selatan.

“Sebelumnya, produk tempe Azaki ini juga telah masuk pasar Jepang, hal tersebut sangat kami apresiasi mengingat perusahaan telah bekerja keras, sehingga makanan khas Indonesia dapat dikenal di mancanegara. Kami berharap sinergi perusahaan dengan Bea Cukai Bogor dapat terjalin dengan baik hingga perusahaan dapat menjelajah pasar yang lebih luas,” ujar Hatta.

Layanan ekspor juga dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta yang telah mengawasi pelaksanaan stuffing dan kegiatan ekspor 2.742 boks produk hospital bed dan hospital furniture milik PT Mega Andalan Kalasan. Nilai ekspor kegiatan tersebut mencapai USD 768.438 atau senilai 11,42 miliar Rupiah. Perusahaan yang berlokasi di Sleman ini selama periode Juni 2022 telah melakukan ekspor 195,3 ton hospital bed dan hospital furniture ke Australia dan Jepang. 

Hatta menuturkan, PT Mega Andalan Kalasan merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di bawah pengawasan kantor Bea Cukai Yogyakarta. Perusahaan tersebut bergerak di bidang produksi peralatan medis dan rumah sakit. Kawasan Berikat adalah fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai kepada perusahaan industri yang orientasi penjualan produknya untuk diekspor dan dijual ke kawasan berikat lainnya. Dengan fasilitas ini, perusahaan dapat memperoleh berbagai kemudahan antara lain penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. 

“Kami berharap dengan telah terlaksananya kegiatan pelepasan ekspor dua perusahaan ini dapat memacu dan meningkatkan semangat para UMKM lain untuk dapat mengenalkan produknya ke kancah internasional,” ujar Hatta. (*)