Bea Cukai Gencar Sosialisasi Kepabeanaan pada Pekerja Migran

2022-07-11 19:40:13

Placeholder image

PMI patut memahami aturan terkait barang bawaan dari luar negeri.


INFO NASIONAL - Bea Cukai terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Optimalisasi layanan diwujudkan melalui sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai sebelum keberangkatan PMI ke luar negeri dan penyeragaman layanan impor barang kiriman untuk PMI.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menuturkan bahwa Bea Cukai Juanda rutin menyosialisasikan aturan kepabeanan di kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jawa Timur. Materi yang dijelaskan seputar layanan pendaftaran IMEI dan ketentuan pabean untuk barang kiriman dan barang bawaan penumpang.

"Petugas menjelaskan tata cara pendaftaran IMEI agar para PMI memahami bahwa perangkat berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang membutuhkan SIM card untuk memperoleh jaringan/sinyal perlu didaftarkan IMEI-nya saat tiba di bandara. Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas Bea Cukai di bandara tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang," kata Hatta.

Lalu untuk aturan barang kiriman, petugas menjelaskan bahwa barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Sementara barang dengan nilai lebih dari US$ 3 hingga US$ 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen. 

Adapun untuk barang bawaan penumpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, bahwa setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$ 500 per orang per kedatangan. Sementara kelebihannya akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

"Aturan tersebut juga memberi pembatasan pembawaan barang kena cukai, di antaranya minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diatur maksimal satu liter per orang, rokok maksimal dua ratus batang per orang, dan cerutu maksimal 25 batang per orang. Kegiatan ini diharapkan mampu menambah wawasan para calon PMI agar ketika keluar negeri dan kembali ke tanah air tidak menghadapi kesulitan," katanya.

Tak hanya sosialisasi ketentuan pabean dan cukai, optimalisasi layanan untuk PMI juga diimplementasikan Bea Cukai melalui penyeragaman layanan impor barang kiriman untuk PMI. Per tanggal 1 Juli 2022, secara mandatori seluruh Kantor Bea Cukai yang memberikan pelayanan barang kiriman, yaitu Bea Cukai Tanjung Priok, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Tanjung Perak, Bea Cukai Juanda, Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru menerapkan penyelesaian customs clearance barang kiriman PMI menggunakan dokumen Consignment Note (CN) dalam sistem computer pelayanan Bea Cukai (CEISA). 

"Sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, bahwa terhadap barang kiriman dari PMI diselesaikan dengan menggunakan dokumen CN dan menggunakan aplikasi CEISA Barang Kiriman dengan ketentuan untuk satu pengirim dan satu penerima (tidak dikonsolidasikan), terhadap barang kiriman diberikan perlakuan pembebasan bea masuk dan perlakuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman," ujar Hatta.

Melalui sistem ini dokumentasi dapat terekam dengan baik dan realtime, sehingga diharapkan memberikan improvement terhadap kecepatan pelayanan barang kiriman dari PMI. Selain kecepatan dan transparansi pelayanan, sistem ini juga diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap sistem pengawasan barang kiriman para PMI, karena memiliki data histori untuk dianalisis dan evaluasi. "Diharapkan sistem ini dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepebeanan, serta memberikan kepastian layanan kepada pengguna jasa terkait keseragaman pada pelayanan barang kiriman para PMI," tuturnya.

Hatta pun menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa, termasuk kepada PMI. Inovasi terus diupayakan untuk memberikan kecepatan dan kemudahan, terutama terkait pelayanan barang kiriman PMI dari berbagai negara. (*)