Bea Cukai dan Pemda Koordinasi DBHCHT untuk Penegakan Hukum

2022-07-11 19:40:47

Placeholder image

Koordinasi bertujuan untuk menyeragamkan pemahaman tentang penegakan hukum di bidang cukai.


INFO NASIONAL – Bea Cukai terus berupaya menjalin koordinasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar anggaran tersebut dikelola secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menuturkan, DBHCHT merupakan kebijakan pengalokasian dana sebesar dua persen dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. 

Kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008 ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau. Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan.

"Di tahun 2022, dengan diterbitkannya PMK 215 pada tanggal 31 Desember 2021, terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT, yaitu untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen,” ujar Hatta, Senin, 11 Juli 2022.

Ia melanjutkan, sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, unit vertikal Bea Cukai, seperti Bea Cukai Purwakarta, Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Sidoarjo, dan Bea Cukai Kediri telah mengkoordinasikan rencana kerja penggunaan DBHCHT bersama pemda di wilayah pengawasan masing-masing. Pembahasan dikhususkan pada bidang penegakan hukum.

Selain membahas alokasi dana dan rencana kegiatan, Bea Cukai dan pemda juga menekankan pentingnya penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum sesuai SE-4/BC/2022. Dengan harapan pengelolaan DBHCHT tahun 2022 dapat lebih optimal dan pemda dapat terus berkoordinasi dengan Bea Cukai.

"Kami juga melaksanakan focus group discussion untuk mengedukasi pemda mengenai penegakan hukum di bidang cukai, pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, sanksi pelanggaran cukai, serta gambaran pelaksanaan operasi bersama antara Bea Cukai dan pemda, khususnya Satpol PP. Kegiatan ini bertujuan untuk menyeragamkan pemahaman tentang penegakan hukum di bidang cukai dan membangun kolaborasi yang baik antara Bea Cukai, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan DBHCHT," tutur Hatta.

Ia berharap koordinasi Bea Cukai dan pemda menjadi awal yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah. “Mari berkoordinasi dengan tujuan untuk membantu kesejahteraan, penegakan hukum, dan kesehatan masyarakat melalui DBHCHT,” ucap Hatta. (*)