Eksportir Dapat Kemudahan dari Fasilitas Kepabeanan dan Cukai

2022-07-12 20:10:44

Placeholder image

Bea Cukai memiliki peranan untuk mengasistensi pelaku usaha dalam negeri agar memiliki daya saing hingga ke luar negeri. Upaya Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance pun membuahkan hasil.


INFO NASIONAL -- Bea Cukai memiliki peranan untuk mengasistensi pelaku usaha dalam negeri agar memiliki daya saing hingga ke luar negeri. Upaya Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance pun membuahkan hasil.

“Terbukti UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) binaan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengikuti pameran di Singapura untuk memasarkan produknya,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, baru-baru ini

Salah satu UMKM binaan Bea Cukai Ngurah Rai yang bergerak pada usaha perhiasan perak, Bara Silver, berhasil memamerkan produknya dalam kegiatan Singapore International Jewelry Expo 2022 yang berlangsung pada 14 sampai 17 Juli 2022. Pengiriman produk Bara Silver ke Singapura menggunakan fasilitas impor kembali atau reimpor, yaitu fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang miliknya yang telah diekspor. Pemberian fasilitas reimpor bertujuan untuk meningkatkan layanan dengan cara menyederhanakan prosedur yang ada dan modernisasi sistem.

“Dengan fasilitas kepabeanan dan cukai, eksportir mendapatkan berbagai kemudahan dan manfaat seperti kelancaran proses ekspor dan pemberian insentif fiskal sesuai dengan jenis fasilitas yang diambil. Selain pelayanan, kami juga mengawasi barang yang hendak diekspor dengan melakukan pemeriksaan guna memastikan bahwa barang yang diekspor telah sesuai pemberitahuan. Semoga keberhasilan ekspor ini dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha lainnya,” kata Hatta.

Sementara itu dii Yogyakarta, pabrik rokok PT Taru Martani akan mengekspor Barang Kena Cukai (BKC)  berupa cerutu sebanyak 15.000 batang ke Jepang. Sebelum dilakukan ekspor, Petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemeriksaan fisik terhadap cerutu yang akan diekspor pada Rabu 6 Juli 2022. Selain ke Jepang, PT Taru Martani telah mengekspor cerutu ke banyak negara, seperti Belanda, Amerika Serikat, Belgia, dan Australia.

Sesuai ketentuan di bidang cukai, hasil tembakau yang diekspor mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai. Untuk mendapatkannya, Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai menggunakan dokumen PMBKC/CK-5. Fasilitas akan diberikan setelah dapat dibuktikan bahwa hasil tembakau benar-benar telah selesai diekspor.

Sedangkan di Madiun, Bea Cukai Madiun hadir dalam pelepasan ekspor PT Global Way Indonesia dengan produk bola untuk gelaran piala dunia 2022 yang berlokasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, pada Kamis 16 Juni 2022. PT Global Way Indonesia merupakan salah satu perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat di bawah pengawasan Bea Cukai Madiun. Al Rihla, sebutan resmi bola piala dunia 2022 kali ini berhasil diekspor sebanyak 50.000 buah.

Pelepasan Ekspor dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang didampingi Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro. “Semoga momen ini bisa menjadi referensi bagi warga Jawa Timur untuk semakin bersemangat dan berprestasi di bidang olahraga. Saya berharap apa yang kita lakukan hari ini menjadi pengungkit ekonomi di Jawa Timur, terlebih di Kabupaten Madiun,” ujar Khofifah.(*)