Bea Cukai Jalin Sinergi Laksanakan Operasi Pasar

2022-07-14 21:18:15

Placeholder image

Operasi pasar bertujuan untuk melakukan pengawasan sekaligus edukasi tentang bahaya rokok ilegal.


INFO NASIONAL – Bea Cukai konsisten melaksanakan kegiatan pengawasan, salah satunya lewat kegiatan operasi pasar. Pada pelaksanaannya, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintahan daerah.

Di Sulawesi Selatan, Bea Cukai Parepare menggandeng Satpol PP melaksanakan operasi pasar di wilayah Kabupaten Majene dan Polman. Kegiatan pengawasan bersama Satpol PP juga dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Wirobrajan, Kecamatan Kraton, Kecamatan Mergangsan dan Kecamatan Kotagede. Dalam kegiatan operasi pasar di Yogyakarta, Bea Cukai berhasil mengamankan sejumlah rokok dan tembakau iris ilegal.

“Operasi gabungan ini merupakan salah satu jenis kegiatan yang memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dimanfaatkan di bidang pengawasan dengan terus aktif dalam melakukan operasi pasar guna menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.

Kegiatan serupa dilakukan oleh petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Jawa Tengah pada 27-28 Juni 2022. Operasi pasar ini berlangsung di wilayah Kabupaten Sragen, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Tegal.

Di Jawa Barat, Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung melaksanakan operasi pasar dan sosialisasi cukai di kota Bandung. Selama operasi pasar tersebut, petugas gabungan melakukan pengecekan terhadap fisik rokok yang dijual untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan di bidang cukai.

“Selain melakukan pengawasan, di setiap kesempatan kami juga melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman para pedagang di bidang cukai. Dengan meningkatkan pemahaman bahwa rokok ilegal dilarang untuk diperjualbelikan, diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum,” kata Hatta. (*)