Sinergi Bea Cukai, Polri dan BNN Ungkap Berbagai Kasus Narkotika

2022-07-15 22:18:55

Placeholder image

Modus penyelundupan kian canggih. Narkotika disamarkan dalam kemasan teh, kapsul, maupun paket kiriman.


INFO NASIONAL – Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menjelaskan pada Jumat, 15 Juli, bahwa Bea Cukai terus menjalin sinergi dengan Polri dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, kerja sama antara instansi membuahkan hasil di Tangerang dan Bandung.

Di Tangerang, selama bulan Mei-Juli 2022, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti berupa sabu 86.276,08 gram, heroin 241 gram, ekstasi 135 butir, ganja 4.020,21 gram, erimin 5 mg (happy five) 3.800 butir, tembakau synthetic cannabinoid 202 gram, bubuk synthetic cannabinoid 3.740 gram, serta alat dan bahan pembuatan tembakau synthetic cannabinoid.

Saat konferensi pers yang digelar Bea Cukai Soekarno Hatta, 13 Juli lalu, diketahui bahwa ada tiga modus yang digunakan dalam penyelundupan narkotika. Pertama, menyelundupkan sabu seberat 72 kilogram dalam kemasan Teh China “Guanyinwang” oleh sindikat jaringan Malaysia. 

Modus kedua, menyelundupkan 200 gram sabu dengan mengkamuflasekannya seperti kapsul, kemudian disimpan dalam kemasan minuman.  Ketiga, penyelundupan 390 gram sabu dan 30 gram heroin yang dikamuflasekan dalam bungkus kripik atau makanan ringan.

Hatta melanjutkan, terkait pengungkapan Clandestine Laboratory sebagai produsen tembakau synthetic cannabinoid atau akrab disebut tembakau sintetis, berawal dari penegahan yang dilakukan terhadap barang kiriman berupa serbuk yang ternyata mengandung synthetic cannabinoid sebanyak 3.740 gram. “Bea Cukai kemudian menyerahterimakan barang kiriman tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan controlled delivery,” ujarnya.

Dari hasil controlled delivery yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, dan Bea Cukai Soekarno Hatta, akhirnya diketahui bahwa lokasi Clandestine Laboratory yang memproduksi tembakau sintetis tersebut berada di sebuah apartemen, Jakarta Timur. 

Petugas langsung mengamankan bahan-bahan dan alat-alat pembuatan narkotika yang terdapat didalam apartermen tersebut. Atas peredaran narkotika tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram.

Sementara itu, sinergi antara Bea Cukai Bandung, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat, BNNP Jawa Barat, dan salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Bandung, berhasil menggagalkan pengiriman ganja tujuan Lembang.

"Penindakan ganja tersebut terlaksana pada bulan lalu, tepatnya pada tanggal 16 Juni 2022, ketika tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) jenis Ganja seberat 1,6 kg bruto melalui paket pengiriman," kata Hatta.

Adapun kronologinya, Hatta melanjutkan, informasi pertama diperoleh dari Bea Cukai Batam bahwa terdapat ganja dari Medan tujuan Lembang, Kab. Bandung Barat. “Selanjutnya, petugas Bea Cukai Bandung dan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk memeriksa paket yang dimaksud dengan menggunakan anjing pelacak,” ujarnya.

Atas analisis dokumen dan respon positif dari K9, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam menggunakan alat narcotest hingga mengetahui bahwa isi paket tersebut adalah ganja. 

"Kemudian, kami bersama dengan Polrestabes Kota Bandung menuju alamat penerima, tetapi penerima tidak dapat ditemukan, sehingga diputuskan untuk menunggu penerima barang menghubungi pihak ekspedisi dalam hal pengambilan barang. Tindakan selanjutnya barang hasil penindakan tersebut telah diserahkan kepada Polrestabes Kota Bandung untuk selanjutnya dilakukan pengembangan terkait pihak-pihak pengirim dan penerima serta modus pengiriman," tutur Hatta.

Ia menegeaskan, Bea Cukai akan senantiasa mengupayakan terpenuhinya fungsi Bea Cukai sebagai community protector dengan melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran narkotika di negeri ini. (*)