Lagi, Bea Cukai Musnahkan Berbagai Barang Ilegal

2022-07-15 22:19:41

Placeholder image

Pemusnahan barang ilegal agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.


INFO NASIONAL – Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, menyatakan bahwa Bea Cukai konsisten melakukan pemusnahan atas barang-barang ilegal. 

“Tujuannya adalah untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang ilegal sehingga tidak disalahgunakan. Selain itu, barang yang dimusnahkan memang tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari instansi terkait,” ujarnya. 

Salah satu barang ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat adalah narkotika. Pemusnahan terhadap barang tersebut dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Sebanyak 29 Kg sabu dimusnahkan yang merupakan hasil penindakan sinergis antara Kepolisian dan Bea Cukai.

Di Jawa Barat, Bea Cukai Bandung menjalankan peran community protector lewat pemusnahan terhadap barang milik negara dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai. Barang-barang tersebut hasil dari tegahan kegiatan pengawasan di bidang cukai, pengawasan atas barang kiriman, serta hasil operasi gempur tahun 2021-2022, dengan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp1.800.000.000,00. 

Barang ilegal tersebut terdiri dari 1.765.882 batang tembakau sigaret, 643 botol miras ilegal, 557 sepatu dan pakaian, 155 set aksesoris dan alat elektronik, 241 obat dan kosmetik, 105 set spare part bekas, 6 pcs sex toys, 5 set part senjata, 5 set alat panah, 1 pc majalah pornografi, 3 paket tembakau, 32 paket makanan.

Sesuai dengan prinsip Bea Cukai yaitu “Legal Itu Mudah”, Bea Cukai terus berupaya dan berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, dengan terus melakukan pengawasan secara masif dan kontinyu. 

“Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai terus mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal,” kata Hatta. (*)