Bea Cukai Kudus Gagalkan Predaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

2022-07-19 00:21:26

Placeholder image

Bea Cukai Kudus kembali gagalkan upaya peredaran rokok ilegal


INFO NASIONAL -- Bea Cukai Kudus kembali gagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal.

Penindakan pertama dilakukan pada Senin, 11 Juli 2022, di Jalan Raya Kudus Jepara. “Dari info yang diperoleh petugas, terdapat sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal dari Jepara,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Nugroho.

Berdasar informasi itu, tim langsung melakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Kudus-Jepara. Tim pun berhasil menemukan minibus sesuai yang diinformasikan sedang melakukan pemuatan barang ke dalam sebuah bus antar kota antar provinsi

Tim kemudian melaksanakan pemeriksaan dan penindakan, ditemukan 19 karton barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 374.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp426.360.000,00 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp285.638.760,00

"Seluruh barang bukti dan sopir (AF) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Penindakan kedua dilakukan sehari setelahnya, yakni Selasa, 12 Juli 2022, Bea Cukai Kudus dan Polsek Sukolilo Polres Pati, berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Bea Cukai Kudus telah lebih dulu memperoleh informasi tentang adanya sebuah mobil barang bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Tim kemudian melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus

Sekitar pukul 01.00 tim berhasil menemukan mobil sedang melaju di Jalan Lingkar Utara Kudus. Saat itu, tim berusaha menghentikan mobil tapi sopir mengelak, sehingga dilakukan pengejaran. Saat sampai di Jalan Kudus-Cengkalsewu, Sukolilo Pati, mobil tersebut terperosok ke sawah dan langsung dilakukan penindakan.

Dengan sinergi bersama Polsek Sukolilo, Polres Pati dan dibantu warga sekitar, mobil sarana pengangkut tersebut dapat dievakuasi. Tim pun menemukan 30 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dilekati pita cukai palsu

Total ditemukan 480.000 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp547.200.000, serta potensi penerimaan negara sebesar Rp366.595.200,00. Seluruh barang bukti, beserta sopir dan seorang kernet berinisial MHA, dan MA dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.(*)