Operasi Gempur Gagalkan Kembali Rokok Ilegal

2022-07-27 22:04:16

Placeholder image

Petugas Bea Cukai Magelang melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dalam periode operasi gempur yang berlangsung pada bulan Mei s.d. Juni 2022.


INFO NASIONAL – Petugas Bea Cukai Magelang melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dalam periode operasi gempur yang berlangsung pada bulan Mei s.d. Juni 2022. Dari operasi itu berhasil mengamankan 320.133 batang rokok ilegal dengan perkiraan potensi kerugian negara sekitar Rp 243,56 Juta. Hal itu dikatakan Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Rabu 27 Juli 2022.

Gempur rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Magelang, kata Hatta, telah menghasilkan 10 surat bukti penindakan (SBP) dengan rincian 3.533 batang SKT, 286.400 batang SKM, dan 30.200 batang SPM dengan berbagai merek dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 362,56 Juta.

"Penindakan ini dihasilkan dari berbagai informasi yang diterima oleh tim dari masyarakat terkait adanya indikasi rokok ilegal dan pergerakan serta control delivery dari Magelang Customs Cyber Crawling Team yaitu penyusuran melalui perusahaan jasa titipan atau e-commerce. Selain itu, juga dilakukan operasi pasar bekerja sama dengan pemda setempat," ujar dia.

Berbagai jenis rokok ilegal yang didominasi oleh rokok polos atau tidak berpita cukai telah dicegah oleh Bea Cukai Magelang melalui berbagai skenario penindakan dalam operasi gempur ini. Selain melakukan berbagai penindakan tersebut, Bea Cukai Magelang juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan terkait ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal di antaranya melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan talkshow di radio serta televisi.

Sementara itu, Bea Cukai Sidoarjo bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Madura bersinergi untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok illegal. Penindakan terkini dilakukan petugas gabungan di wilayah jembatan Suramadu pada Selasa, 18 Juli 2022. “Dari penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 27 karton rokok tanpa pita cukai atau setara dengan 432.000 batang rokok ilegal,” kata Hatta.

Dari penindakan tersebut, petugas memprediksi nilai barang mencapai Rp 492,48 juta. Sementara potensi kerugian dari sisi penerimaan negara sektor cukai yang dapat diselamatkan mencapai kurang lebih Rp 259,2 juta.

Bea cukai memperkirakan peredaran rokok ilegal kembali turun menjadi 3 persen sepanjang 2021 lalu yang sebelumnya sempat melonjak sebesar 4,8 persen pada tahun 2020. "Kami harap di 2022 ini, angka peredaran rokok ilegal kembali turun. Bea cukai telah melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal salah satunya dengan optimalisasi pengawasan barang kena cukai ilegal melalui operasi gempur rokok ilegal ini," kata Hatta.(*)